Selasa, 16 Jun 2026 18:25 WIB

Satpol PP Segel 60 Bangunan Tak Berizin di Surabaya

Petugas Satpol PP Surabaya saat melakukan menyegel bangunan liar (Foto :Satpol PP Surabaya for jatimnow.com)
Petugas Satpol PP Surabaya saat melakukan menyegel bangunan liar (Foto :Satpol PP Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap 60 bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, penyegelan ini dilakukan pada 3 lokasi pertama yang tak memiliki izin PBG. Total ada 150 bangunan yang bakal disegel. Bangunan tersebut yakni, bangunan rumah tinggal, tempat usaha, rumah kosong hingga bangunan yang sedang dibangun.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

“Penyegelan ini kami lakukan karena adanya bantib (bantuan penertiban) dari DPRKPP. Sebelumnya kami menerima permohonan bantuan penertiban sebanyak 150 bangunan. Namun setelah kami verifikasi kembali, kami dapatkan 60 bangunan yang akan kami lakukan penyegelan,” kata Agnis, Selasa (19/9/2024).

“Penyegelan kami agendakan dapat rampung sampai dengan minggu depan, hari ini merupakan hari kedua kami melaksanakan penyegelan. Rencananya, dalam 1 hari kami targetkan penyegelan di 10 lokasi,” sambungnya.

Agnis menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Menurutnya, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan dan pemanggilan kepada pemilik bangunan untuk melakukan konfirmasi terkait izin bangunan, serta sejumlah administrasi yang lain.

“Khusus untuk rumah tinggal, kami tidak menutup semua akses, sehingga kami memberikan akses keluar masuk kepada orang yang tinggal di rumah tersebut. Tetapi dengan syarat, mereka tidak diperkenankan untuk melakukan pembangunan sampai memiliki izin. Selanjutnya, kami juga mengarahkan mereka untuk segera mengurus IMB, selama 2 minggu sebelum penyegelan,” jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Lebih lanjut, Agnis mengimbau, kepada para pemilik bangunan, jika ingin membuka segel pelanggaran, dapat segera mengurus ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA).

Ia berharap, dengan adanya pelaksanaan penyegelan ini, masyarakat Surabaya dapat lebih mentaati peraturan yang telah berlaku, khususnya terkait perizinan.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.