Senin, 15 Jun 2026 06:22 WIB

Ditinggal Istri Jadi TKW, Petani ini Cabuli Anak di Bawah Umur

Kapolres Trenggalek saat jumpa pers pencabulan korban di bawah umur, Senin (24/9/2018).
Kapolres Trenggalek saat jumpa pers pencabulan korban di bawah umur, Senin (24/9/2018).

jatimnow.com - Biadab, Sutiyono (40) warga Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, tega mencabuli tetangganya sendiri. Bahkan, perbuatan petani tersebut nyaris tidak tercium oleh kedua orang tua korban.

“Kalau dari pengakuan tersangka, perbuatan dilakukan selama dua tahun. Mulai korban kelas 5 SD sampai sekarang kelas 1 SMP,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit BSW saat jumpa pers, Senin (24/9/2018).

Baca Juga: STB Gandeng Muhammadiyah Jatim, 500 Siswa Bakal Belajar ke Singapura

Menurutnya, alasan dari pelaku tega mencabuli korban karena ditinggal kerja oleh istrinya ke luar negeri. Sehingga pelaku bingung melampiaskan hawa nafsunya kepada korbannya.

“Alasannya karena istrinya jadi TKW selama dua tahun ini. Dan selama itu pelaku melampiaskannya kepada korban,” ujarnya.

Selain itu, pelaku tergoda dengan paha mulus korban yang diintipnya melalui jendela. Ia mengatakan, pelaku melihat korban setiap pulang sekolah yang tidur-tiduran di kamarnya.

Setelah itu, mereka mendatanginya korban melalui pintu depan, karena orang tuanya sedang berada di belakang rumah, sehingga tidak mengetahui gelagat pelaku.

“Setelah didatangi, lalu pelaku melakukan pelecehan kepada korban,” tambah AKBP Didit kepada jatimnow.com.

Agar aksi bejatnya mulus, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 10 ribu setiap beraksi. Tidak ketinggalan, memberikan 5 biji permen yupi.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

“Ya akhirnya korban yang masih bocah ingusan tidak ngomong ke orang tuanya. Karena mendapat uang dan permen,” terangnya.

Didit menjelaskan, kelakuan bejat tersangka baru terbongkar setelah korban merasa kesakitan pada akhir Juli lalu. Akhirnya, orang tua korban melaporkan ke Polres Trenggalek.

“Dari laporan itu, kami bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya. Korban juga mengakui perbuatnnya selama dua tahun terakhir,” bebernya.

Ia mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang penetapan perppu no 1 th 2016 tentang perubahan kedua UURI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar,” pungkasnya.

 

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.