Senin, 22 Jun 2026 09:22 WIB

Kajian Bawaslu Blitar soal Aksi Sebar Uang Timses Rijanto-Becky di KPU

Tangkapan layar video aksi sebar uang di depan KPU Blitar.
Tangkapan layar video aksi sebar uang di depan KPU Blitar.

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar selesai melakukan kajian terhadap aksi sebar uang, yang dilakukan timses pasangan Rijanto-Becky saat mendaftar ke KPU beberapa waktu lalu.

Berdasarkan kajian tersebut, mereka memastikan bahwa aksi itu tak masuk dalam pelanggaran, baik administrasi maupun pidana pemilu.

Baca Juga: Tak Terima Kalah Pilkada Blitar, Bambang - Bayu Ajukan Gugatan ke MK

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira mengatakan, kejadian tersebut menjadi informasi awal untuk dilakukan kajian. Informasi awal ini diduga merupakan pelanggaran politik uang.

“Kami melakukan kajian terkait dengan pemberian imbalan dalam bentuk apapun pada masa pendaftaran pencalonan ini, mengacu kepada peraturan perundang – undangan yang mengatur,” ujarnya, Sabtu (31/8/2024).

Berdasarkan hasil kajian, pasal 47 ayat 1 dan 4 UU nomor 10 tahun 2016 imbalan dalam proses pencalonan adalah berkaitan dengan proses mendapatkan rekom dari partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan dalam pemilihan.

Baca Juga: Dukungan Gus Iqdam Kunci Kemenangan Telak Rijanto - Beky di Pilbup Blitar

Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan guber dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Peristiwa sebar uang tidak masuk dalam kategori tersebut.

"Bahwa yang dimaksud dalam ketentuan pasal 47 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 10 tahun 2016 tersebut, imbalan dalam proses pencalonan ialah terkait dengan proses mendapatkan Rekomendasi dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan," jelasnya.

Baca Juga: KPU Kabupaten Blitar Batalkan Debat Publik Ketiga, Ini Alasannya

Bawaslu menyatakan bahwa peristiwa sebar uang tidak ditemukan adanya pelanggaran adminitrasi maupun pidana pemilu. Meskipun begitu pihaknya berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi. Agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan kondusif dan lancar.

“Kami berharap hal tersebut tidak terjadi lagi agar penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Blitar tahun 2024 berjalan dengan kondusif," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.