Selasa, 09 Jun 2026 01:03 WIB

Perda KTR di Jatim Disahkan, Kepentingan Siapa?

Poster larangan merokok (dok.jatimnow.com)
Poster larangan merokok (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah disetujui oleh DPRD Jatim dalam rapat paripurna secara terbuka beberapa waktu lalu.

Perda KTR ini menjadi sorotan banyak pihak terlebih  Jawa Timur sendiri merupakan tulang punggung ekosistem pertembakauan nasional.

Baca Juga: Rahasia Tembakau, Manfaat Kesehatan yang Tak Terduga!

Terdapat sejumlah pasal dalam Perda  yang berdampak pada jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di sektor ini.

Pakar Komunikasi Politik Universitas Airlanga Surabaya, Suko Widodo berpesan jangan sampai Perda KTR ini sekadar menjadi peraturan di atas kertas sehingga sulit diterapkan secara konsisten. 

"Ketika Perda KTR  sudah disahkan, maka lembaga-lembaga di dalamnya harus menunjukkan komitmen menjalankan aturan itu. Sebelum menjalankan law enforcement harus ada sosialisasi. Jangan terjadi lagi perubahan,” ujarnya, Selasa (27/08/2024).

Suko menekankan bahwa masyarakat pasti patuh dan mau diatur. Asal, aturan yang sudah lahir benar-benar dilaksanakan secara transparan serta  menitikberatkan pada solusi.  

"Seperti ada kegamangan, kurang greget dalam menjalankan Perda KTR ini. Lembaga yang punya otoritas dalam menjalankan peraturan ini dan yang berkaitan dengan material regulasi ini harus punya rencana kerja sampai Perda KTR ini benar-benar implementatif dan efektif. Ini yang harus dikomunikasikan terbuka. Perda KTR ini soal implementasi,” tegasnya.

Baca Juga: Pengusaha Hiburan Minta Dilibatkan dalam Penggodokan Ranperda KTR di DPRD Jatim

Menurutnya kualitas sebuah regulasi dapat dilihat dari efektivitas implementasinya. Perda KTR Jatim yang lahir saat ini seharusnya benar-benar melewati serangkaian proses kajian yang mendalam dan melibatkan serta mengakomodir masukan semua pihak.

"Jadi, sekarang harusnya tidak maju mundur. Ketika sudah diketok, harus diterapkan dengan sungguh-sungguh. Otoritas harus menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan publik dalam penyusunan hingga pelaksanaan Perda KTR ini,” katanya.

Sementara Wakil Ketua II Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bojonegoro Imam Wahyudi, juga mengatakan, Perda KTR Jatim yang telah disahkan segera disosialisasikan. Para petani tembakau saat ini membutuhkan kepastian dan perlindungan di tengah musim panen yang berlangsung.

"Jangan sampai peraturan yang ada, termasuk Perda KTR Jatim ini jadi aturan yang mengkhawatirkan bagi petani. Sepengamatan saya, yang namanya peraturan seharusnya kan setelah disahkan, disosialisasikan ke seluruh masyarakat, termasuk petani. Lalu implementasinya dilihat, apakah efektif atau tidak, dan kemudian dievaluasi," tutur Imam.

Baca Juga: Lapas Kediri Ajari Warga Binaan Melinting Rokok

Imam menambahkan, harusnya pemerintah dapat lebih jeli melihat efektivitas Perda KTR ini mengingat Bojonegoro sebagai salah satu daerah sentra tembakau yang ditopang oleh pertaian dan pekerja sigaret kretek tangan (SKT) di Jawa Timur. 

Tahun ini luas area tanam tembakau di Bojonegoro, Jawa Timur ditargetkan meningkat 12.800 hektare. Jumlah luasan tersebut lebih besar dibandingkan pada 2023, yakni 11.898 hektare.

"Apapun peraturannya, tentu tidak boleh serta merta dan semena-mena. Bagi petani yang terutama adalah keberlangsungan mata pencahariannya dapat terjaga. Ketika ada peraturan, seperti Perda KTR Jatim, tentu sedikit banyak akan berdampak pada penghidupan petani yang menggantungkan sumber sawah ladangnya pada tembakau,” pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.