Rabu, 10 Jun 2026 19:22 WIB

OJK Jember Dorong Pelaku Usaha Pergadaian Lengkapi Izin

  • Penulis : Sugianto
  • | Sabtu, 17 Agu 2024 10:45 WIB
OJK Jember memberikan edukasi perizinan bagi pengusaha pergadaian (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
OJK Jember memberikan edukasi perizinan bagi pengusaha pergadaian (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember mendorong para pelaku usaha pergadaian, untuk melengkapi perizinan di sektor usahanya.

Kepala OJK Jember, Mohammad Mufid menegaskan, izin usaha akan memberikan manfaat bagi usaha pergadaian. Utamanya, kepastian hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada usaha pergadaian, serta memastikan kegiatan usaha pergadaian berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Selain itu, juga memberikan keunggulan layanan jasa keuangan kepada masyarakat menengah ke bawah, yang membutuhkan alternatif sumber pendanaan yang praktis sesuai dengan kondisi saat ini.

"Kita mendorong pertumbuhan usaha dan ekosistem gadai yang berkelanjutan, transparan, akuntabel, serta dapat memberikan layanan finansial dengan baik kepada Masyarakat," terangnya dalam sosialisasi perizinan bagi pelaku usaha pergadaian di Jember, Jumat (16/8/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan, salah satu wujud nyata concern OJK Jember untuk menjalankan amanat Pasal 106 ayat (1) huruf e (1) dan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sekaligus mendorong agar para pelaku usaha pergadaian segera memperoleh izin kegiatan usaha dari OJK.

Baca Juga: Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Adapun narasumbernya, Direktorat Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya (DPEV) OJK. Dimana memberikan pemaparan mengenai proses pengajuan izin usaha pergadaian.

Ada juga narasumber dari Satgas Pasti (Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan yang Berkedudukan di Daerah) yang memberikan pemaparan mengenai potensi dan risiko kegiatan usaha tanpa izin di sektor Keuangan.

Baca Juga: Kerja Sama Sister City Jember-Jinhua Tuai Pujian Akademisi UB

Serta narasumber PPGI (Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia) yang memberikan pemaparan mengenai persyaratan dan proses sertifikasi Penaksir.

Layanan jasa gadai menurut Mufid merupakan usaha yang memiliki prospek yang baik karena sifat bisnisnya yang sederhana, mudah, dan cepat. Namun, perizinan menjadi penting agar usaha ini berjalan lancar.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Ritual tersebut merupakan perayaan penting dalam agama Buddha yang menghormati kelahiran, pencerahan, dan parinirvana Sang Buddha Gautama.