Senin, 22 Jun 2026 00:13 WIB

Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara SMP Negeri 3 Trenggalek Ditangkap Polisi

Tersangka saat diamankan Satreskrim Polres Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat diamankan Satreskrim Polres Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mantan bendahara sekolah di Kabupaten Trenggalek ditangkap Satreskrim Polres setempat. Oknum guru berinisial RG (58) ini ditangkap setelah terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam kasus ini, tersangka merupakan bendahara dana BOS di SMP Negeri 3 Trenggalek. Kerugian yang dialami dalam kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, sebenarnya ada dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SMP Negeri 3 Trenggalek. Tersangka satu lagi diketahui merupakan mantan kepala sekolah. Namun tersangka telah meninggal dunia sehingga polisi hanya mengamankan satu tersangka lain.

"Tersangka utamanya adalah kepala sekolah, tapi dia telah meninggal dunia dan kami telah menangkap bendahara BOS," ujarnya, Senin (29/07/2024).

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2017, 2018, dan 2019. Saat itu SMP Negeri 3 Trenggalek mendapatkan Dana BOS dengan total mencapai Rp2,5 miliar. Adapun rinciannya, pada tahun 2017 mendapatkan Rp848 juta, 2018 mendapatkan Rp845,8 juta dan 2019 mendapatkan Rp812 juta.

"Namun dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut sebagian tidak sesuai dengan petunjuk teknis," terangnya.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Berdasarkan laporan realisasi Dana BOS ditemukan surat pertanggungjawaban keuangan tanpa bukti pendukung yang sah, mark up harga dan dokumen atau kwintansi bukti pendukung fiktif.

"Jadi Bendahara BOS dalam mengelola tidak melaporkan secara rutin kepada kepala sekolah, membuat kwintansi dan melakukan tanda tangan honorarium palsu," paparnya.

Abidin menambahkan, dari hasil laporan audit penghitungan kerugian negara ditemukan unsur penyimpangan dan penyalahgunaan Dana BOS. Dengan kerugian negara mencapai Rp 514.300.551,79 Juta.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

"Hasil dugaan tindak korupsi, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka telah di tahan di Rutan Mapolres Trenggalek dan diancam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.