Jumat, 12 Jun 2026 22:55 WIB

Anak Eks Anggota DPR RI Divonis Bebas PN Surabaya, Kejari Ajukan Kasasi

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks Anggota DPR RI yang divonis bebas. (dok Amal For jatimnow.com)
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks Anggota DPR RI yang divonis bebas. (dok Amal For jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bakal mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur anak eks Anggota DPR RI yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus penganiayaan atau pembunuhan Dini Sera Afrianti (29) janda asal Sukabumi, Jawa Barat.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkap bahwa pihaknya bakal melakukan kasasi atas hasil putusan hakim tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Kami menyatakan akan mengambil langkah hukum, yakni berupa kasasi. Mengingat jangka waktunya hanya 14 hari, jadi kami nyatakan hari ini," ujar Putu, Kamis (25/7/2024).

Menurut Arya, saat ini tim jaksa masih dalam proses administrasi untuk kemudian segera mendaftarkan kasasi tersebut.

"Sambil berjalan 14 hari ke depan, kami serahkan memory kasasinya. (Sambil) menunggu salinan putusan dari hakim, karena kita belum terima," tambahnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) janda asal Sukabumi Jawa Barat, hingga tewas, Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Dalam persidangan pembacaan amar putusan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang membuat Dini Sera Afriyanti tewas pada Rabu (4/10/2023) yang lalu.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik, membacakan amar putusan.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.