Selasa, 16 Jun 2026 05:19 WIB

Anak Mantan Anggota DPR RI Divonis Bebas di Surabaya usai Didakwa Bunuh Janda

Terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur mantan anggota DPR RI. (Foto: Amal for jatimnow.com)
Terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur mantan anggota DPR RI. (Foto: Amal for jatimnow.com)

jatimnow.com - Terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur mantan anggota DPR RI mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Dalam persidangan pembacaan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan yang membuat Dini Sera Afriyanti (29) janda asal Sukabumi, Jawa Barat tewas pada Rabu (4/10/2023) yang lalu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik, membacakan amar putusan.

Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis bebas tersebut lantaran terdakwa dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan oleh terdakwa yang sempat berupaya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Sehingga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," jelasnya.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Sementara itu, usai persidangan Ronald Tannur pun langsung menangis. Ia bersyukur lantaran telah mendapatkan vonis bebas.

"Gak papa. Yang penting tuhan yang membuktikan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Alhamdulillah," kata Lisa, singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam (4/10/2023) yang lalu.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.