KPU Bangkalan Tegaskan Anggota Dewan Terpilih Mundur Bila Masuk Bursa Pilkada
- Penulis : Fathor Rahman
- | Jumat, 19 Jul 2024 14:40 WIB
jatimnow.com - Jelang Pilkada 2024 tahapan-tahapan mulai banyak dilakukan. Terbaru, KPU Bangkalan menyampaikan bahwa calon kepala daerah harus melepas jabatan sebagai anggota dewan saat mencalonkan diri dalam bursa Pilkada.
Komisioner KPU Bangkalan, Bahiruddin mengatakan hal tersebut sesuai dengan aturan PKPU nomor 8 tahun 2024 Pasal 14 nomer 4 huruf (d).
Baca Juga: Dampak Efisiensi Anggaran, 6 Mobil Dinas KPUD Bangkalan Ditarik
"Dalam aturan tersebut tertuang bahwa calon kepala daerah harus mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus calon terpilih yang belum dilantik," ujarnya, Jumat (19/7).
Ia mengatakan, surat pengunduran diri yang sudah diserahkan nantinya tidak bisa ditarik kembali.
Bahir juga mengatakan, aturan tersebut berlaku untuk seluruh anggota dewan pada semua tingkatan, mulai dari anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, DPD dan juga DPR RI.
Baca Juga: KPU dan PFI Surabaya Resmikan Pameran Foto dan Karikatur Pilkada Serentak 2024
Sedangkan untuk syarat usia, calon gubernur dan calon wakil gubernur paling rendah berusia 30 tahun. Sedangkan untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wa likota dan calon wakil wali kota minimal berusia 25 tahun untuk.
“Syarat usia itu nantinya dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,"jelasnya.
Baca Juga: Ini Program Prioritas 100 Hari Pasangan Bupati Tulungagung Terpilih
Diketahui, pendaftaran bakal calon, baik bupati, wakil bupati, gubernur atau wakil gubernur dijadwalkan 27 – 29 Agustus 2024. Setelah itu, nantinya akan dilakukan penelitian persyaratan calon dijadwalkan pada 27 Agustus – 21 September 2024.
"Lalu penetapan calon nanti pada 22 September," pungkasnya.
Editor : Endang Pergiwati