Senin, 22 Jun 2026 06:56 WIB

KPU Bangkalan Tegaskan Anggota Dewan Terpilih Mundur Bila Masuk Bursa Pilkada

Kantor KPU Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Kantor KPU Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Jelang Pilkada 2024 tahapan-tahapan mulai banyak dilakukan. Terbaru, KPU Bangkalan menyampaikan bahwa calon kepala daerah harus melepas jabatan sebagai anggota dewan saat mencalonkan diri dalam bursa Pilkada.

Komisioner KPU Bangkalan, Bahiruddin mengatakan hal tersebut sesuai dengan aturan PKPU nomor 8 tahun 2024 Pasal 14 nomer 4 huruf (d).

Baca Juga: Dampak Efisiensi Anggaran, 6 Mobil Dinas KPUD Bangkalan Ditarik

"Dalam aturan tersebut tertuang bahwa calon kepala daerah harus mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus calon terpilih yang belum dilantik," ujarnya, Jumat (19/7).

Ia mengatakan, surat pengunduran diri yang sudah diserahkan nantinya tidak bisa ditarik kembali.

Bahir juga mengatakan, aturan tersebut berlaku untuk seluruh anggota dewan pada semua tingkatan, mulai dari anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, DPD dan juga DPR RI.

Baca Juga: KPU dan PFI Surabaya Resmikan Pameran Foto dan Karikatur Pilkada Serentak 2024

Sedangkan untuk syarat usia, calon gubernur dan calon wakil gubernur paling rendah berusia 30 tahun. Sedangkan untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wa likota dan calon wakil wali kota minimal berusia 25 tahun untuk.

“Syarat usia itu nantinya dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,"jelasnya.

Baca Juga: Ini Program Prioritas 100 Hari Pasangan Bupati Tulungagung Terpilih

Diketahui, pendaftaran bakal calon, baik bupati, wakil bupati, gubernur atau wakil gubernur dijadwalkan 27 – 29 Agustus 2024. Setelah itu, nantinya akan dilakukan penelitian persyaratan calon dijadwalkan pada 27 Agustus – 21 September 2024.

"Lalu penetapan calon nanti pada 22 September," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.