Operasi Sikat Semeru 2018, Polres Probolinggo Sikat 38 Tersangka
- Penulis : Mahfud Hidayatullah
- | Rabu, 19 Sep 2018 20:34 WIB
jatimnow.com – Polres Probolinggo mengamankan sebanyak 38 tersangka tindak kejahatan dan kriminalitas dalam Operasi Sikat Semeru 2018.
38 tersangka itu, terlibat dalam 45 kasus yang berbeda-beda. Kasus yang paling banyak adalah kasus Curat 20 kasus, Curas 4 Kasus, Curanmor 8 Kasus, Handak 2 kasus, Sajam 7 Kasus, Street Crime (Kejahatan Jalanan) 4 Kasus.
Baca Juga: Tragis! Nenek di Probolinggo Tewas Tertemper Kereta Api Blambangan Ekspres
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan para tersangka ini dinilai melakukan perbuatan yang bertentangan dan melawan hukum.
"Dalam waktu 12 hari mereka berhasil kami amankan," kata Fadly di Mapolres Probolinggo, Rabu (19/9/2018).
Fadly juga mengatakan tersangka itu dimanankan dari berbagai tempat di Probolinggo. Bahkan, dari satu tersangka juga terlibat aksi kejahatan di lima titik yang berbeda.
"Mereka kerap kali melakukan aksi kejahatan dengan melakukan pengintaian dan pembobolan rumah kosong," ujanya.
Baca Juga: Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi
Selain itu, para tersangka ada yang melakukan aksi kejahatan di jalan raya dengan pelemparan batu kaca mobil, jambret, begal dan kejahatan lainnya.
"Kami akan tindak mereka sesuai dengan aturan perundangan-undangan hukum pidana yang berlaku sesuai dengan kasus hukum yang mereka lakukan," pungkasnya.
Baca Juga: Siswi SD Asal Probolinggo Wakili Jatim di Ajang Duta Anak Indonesia 2026
Editor : Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.id/baca-6991-operasi-sikat-semeru-2018-polres-probolinggo-sikat-38-tersangka