11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?
- Penulis : Haryo Agus
- | Senin, 15 Jul 2024 18:06 WIB
jatimnow.com - Belasan warung remang-remang di 3 desa di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah diberi tiga kali peringatan, Senin (15/7/2024).
"Sudah kami beri surat peringatan hingga tiga kali. Ini yang terakhir langsung kami eksekusi," kata Kepala Bagian Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto.
Baca Juga: Tragis! Nenek di Probolinggo Tewas Tertemper Kereta Api Blambangan Ekspres
Warung remang-remang tersebut berada di Desa Sukodadi, Desa Paiton, dan Desa Taman. Diduga warung tersebut menyediakan praktik prostitusi. Selain itu juga, belasan warung tersebut berdiri di atas lahan pengairan.
“Kurang lebih ada 11 warung yang berhasil dibongkar petugas di lapangan. Warung-warung ini juga tidak memiliki izin dan berdiri di atas tanah pengairan,” ujarnya.
Baca Juga: Siswi SD Asal Probolinggo Wakili Jatim di Ajang Duta Anak Indonesia 2026
Sumarto menjelaskan, apa yang dilakukan Satpol PP itu merujuk pada peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2005 tentang pemberantasan pelacuran.
Lebih lanjut, Sumarto menegaskan, akan melakukan hal yang sama di kecamatan lainnya, jika memang ditemukan praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Terima SK, DPC PPP Kota Probolinggo Pasang Target Raih Lima Kursi DPRD
“Jadi tidak hanya di Kecamatan Paiton saja, secara bertahap akan melakukan penertiban di tempat lain,” tandasnya.
Editor : Endang Pergiwati