Selasa, 16 Jun 2026 21:48 WIB

SE Larangan Judi Online di Surabaya Terbit, Masih Berani Ngeslot?

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: dok. jatimnow.com)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 tentang Larangan Judi Online Dan/Atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau judi slot, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun mengambil sikap tegas. 

Baca Juga: Surabaya Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Pendataan Bansos 15 Menit Jadi

Seluruh ASN dan non-ASN diminta untuk tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun.

"ASN dan non-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas barang milik daerah, seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (9/7/2024).

ASN dan non-ASN juga diharapkan agar tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online. 

"Serta, tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apapun di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun diluar jam kerja, dan turut mengkampanyekan anti judi online dan/atau judi slot,” jelasnya.

Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Program Indonesia - UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut

Selanjutnya, seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya juga diminta untuk melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas barang milik daerah seperti PC, laptop, internet dan lain sebagainya.

"Menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun non-ASN yang menggunakan fasilitas barang milik daerah untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” tegasnya. 

Selain itu, kepala PD juga diminta memberi teguran lisan dan/atau tertulis kepada ASN maupun non-ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan di luar urusan kantor. 

Baca Juga: Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

"Dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.