Minggu, 07 Jun 2026 04:04 WIB

DPRD dan Pemkab Ponorogo Sepakati Perda KTR setelah Dibahas 2 Tahun

Pengesahan Perda KTR  Pemkab Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Pengesahan Perda KTR Pemkab Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Setelah perjalanan 2 tahun, DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini disahkan dalam rapat paripurna pada Senin (1/7/2024) siang.

“Raperda rokok ini merupakan salah satu yang paling lama dibahas dalam periode ini, hampir dua tahun baru disepakati hari ini,” ungkap Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, Senin (1/7/2024).

Baca Juga: Jembatan Merah Putih Presisi di Ponorogo Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah

Dia mengaku bahwa proses pengesahan Perda KTR memakan waktu lebih lama dibandingkan raperda lainnya karena harus mengakomodasi berbagai pandangan yang pro dan kontra mengenai KTR.

“Di tingkat pansus sebenarnya sudah clear (selesai), yang memakan waktu lama adalah proses fasilitasi dari gubernur yang memakan waktu satu tahun,” kata politisi Partai NasDem ini.

Untuk lokasi yang dilarang merokok, Kang Narto, sapaan akrab Sunarto menyebutkan, bahwa pengaturannya akan ditetapkan oleh Bupati Ponorogo melalui peraturan bupati.

Baca Juga: Tak Lagi Pakai Tenaga, Pebecak di Ponorogo Tersenyum Dapat Becak Listrik dari Prabowo

“Misalnya, untuk rumah sakit, harus jelas rumah sakit yang mana. Kawasan umum juga harus diperjelas lagi, dan itu mungkin memakan waktu,” terangnya.

Dia menambahkan, bahwa setelah Perda diundangkan, Pemkab wajib menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung.

“Ini menjadi kewajiban untuk mengakomodir kawasan tanpa rokok, sekaligus implementasi Ponorogo sebagai kawasan ramah anak,” ujarnya.

Baca Juga: Resmikan Air Frezz, Plt Bupati Ponorogo Tekankan Pentingnya Air Minum Bersertifikat

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyatakan bahwa Perda KTR sudah diputuskan dan akan segera mengatur kawasan mana saja yang akan diterapkan KTR.

“Yang jelas, tempat umum yang banyak anak kecil akan diatur. Tapi tidak semuanya, perokok juga tidak boleh didiskriminasi. Rokok itu ada pajaknya, dan banyak petani tembakau yang bergantung padanya,” pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.