Rabu, 22 Jul 2026 12:54 WIB

DPRD dan Pemkab Ponorogo Sepakati Perda KTR setelah Dibahas 2 Tahun

Pengesahan Perda KTR  Pemkab Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Pengesahan Perda KTR Pemkab Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Setelah perjalanan 2 tahun, DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini disahkan dalam rapat paripurna pada Senin (1/7/2024) siang.

“Raperda rokok ini merupakan salah satu yang paling lama dibahas dalam periode ini, hampir dua tahun baru disepakati hari ini,” ungkap Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, Senin (1/7/2024).

Baca Juga: Jembatan Merah Putih Presisi di Ponorogo Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah

Dia mengaku bahwa proses pengesahan Perda KTR memakan waktu lebih lama dibandingkan raperda lainnya karena harus mengakomodasi berbagai pandangan yang pro dan kontra mengenai KTR.

“Di tingkat pansus sebenarnya sudah clear (selesai), yang memakan waktu lama adalah proses fasilitasi dari gubernur yang memakan waktu satu tahun,” kata politisi Partai NasDem ini.

Untuk lokasi yang dilarang merokok, Kang Narto, sapaan akrab Sunarto menyebutkan, bahwa pengaturannya akan ditetapkan oleh Bupati Ponorogo melalui peraturan bupati.

Baca Juga: Tak Lagi Pakai Tenaga, Pebecak di Ponorogo Tersenyum Dapat Becak Listrik dari Prabowo

“Misalnya, untuk rumah sakit, harus jelas rumah sakit yang mana. Kawasan umum juga harus diperjelas lagi, dan itu mungkin memakan waktu,” terangnya.

Dia menambahkan, bahwa setelah Perda diundangkan, Pemkab wajib menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung.

“Ini menjadi kewajiban untuk mengakomodir kawasan tanpa rokok, sekaligus implementasi Ponorogo sebagai kawasan ramah anak,” ujarnya.

Baca Juga: Resmikan Air Frezz, Plt Bupati Ponorogo Tekankan Pentingnya Air Minum Bersertifikat

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyatakan bahwa Perda KTR sudah diputuskan dan akan segera mengatur kawasan mana saja yang akan diterapkan KTR.

“Yang jelas, tempat umum yang banyak anak kecil akan diatur. Tapi tidak semuanya, perokok juga tidak boleh didiskriminasi. Rokok itu ada pajaknya, dan banyak petani tembakau yang bergantung padanya,” pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.