Sabtu, 20 Jun 2026 04:38 WIB

Satpol PP Surabaya Tertibkan Reklame Bandel, 20 Dibongkar Paksa

Petugas satpol PP saat menertibkan reklame di Jalan rajawali surabaya (dok Satpol PP Surabaya for jatimnow.com)
Petugas satpol PP saat menertibkan reklame di Jalan rajawali surabaya (dok Satpol PP Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Satpol PP Kota Surabaya tertibkan papan reklame tak berizin dan papan reklame yang sudah habis masa tayang di kawasan Jalan Rajawali dan Jalan Veteran Kota Surabaya.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, pada kegiatan ini ada sebanyak 20 reklame yang ditertibkan oleh Satpol PP bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

“Hari ini kami lakukan pembongkaran papan reklame, sesuai dengan permintaan bantuan penertiban yang telah dilayangkan oleh Bapenda Kota Surabaya kepada Satpol PP,” ujar Agnis, Sabtu (22/6/2024).

Tindakan penertiban itu, kata Agnis, sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Kami tindak tegas berupa pembongkaran,” tegasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Adapun reklame yang diterbitkan, antara lain papan reklame Perseroan Terbatas (PT), papan reklame usaha salon, papan reklame showroom kendaraan bermotor, serta papan reklame kantor asuransi.

"Kami juga menertibkan reklame toko jamu, cafe, dan juga outlet minuman kekinian, pembongkaran reklame ini karena izin masa pemasangan telah habis," tutupnya.

Sementara itu, salah satu staf Bapenda Kota Surabaya, Gembong Suseno menyampaikan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan (SP) satu kepada pemilik usaha. Dan selanjutnya bila tidak diindahkan maka beri stiker silang kemudian pembongkaran.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Kegiatan penertiban ini, lanjut Suseno, bakal dilakukan secara masif sebagai tindakan tegas dalam menertibkan reklame yang tidak memenuhi syarat-syarat perizinan dan pembayaran pajak.

“Kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut, maka dari itu bagi wajib pajak kami harap untuk lebih patuh mengurus izinnya,” pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.