Senin, 15 Jun 2026 12:17 WIB

2 Tersangka Kasus Korupsi BPR Bojonegoro Dibui, Kejari: Masih Ada Lagi!

Kedua tersangka saat dikeler menuju Lapas Klas 2A Bojonegoro. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kedua tersangka saat dikeler menuju Lapas Klas 2A Bojonegoro. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro. Dari kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp600 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditya Sulaiman mengungkapkan kasus dugaan korupsi di tubuh BPR Bojonegoro sejak tahun 2017 silam.

Baca Juga: Perkuat Pasokan Gas Nasional, PGN SOR III Kunjungi JTB Bojonegoro

"Penyelidikan awalnya kita lakukan di tahun 2022 terkait kegiatan kredit di BPR Bojonegoro, dan sekarang kita lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," ujar Aditya, Kamis (6/6/2024) malam.

Kedua tersangka yakni Kepala Biro Pemasaran BPR Bojonegoro Irmawati Fauziyah dan seorang pengusaha konstruksi Suharto asal Bojonegoro.

Adapun modus kedua tersangka, lanjut Aditya yakni dengan melakukan pinjaman kepada Bank BPR untuk melaksanakan kegiatan. Namun, setelah mendapatkan uang untuk membayar pinjaman oleh tersangka, uang tersebut tidak digunakan untuk membayar pinjaman.

"Atas perbuatan tersangka kerugian negara ditaksir mencapai Rp600 jutaan. Dan modus pencairan uang tersebut dibantu oleh pegawai bank tersebut," bebernya.

Baca Juga: Hari ke 4 Lebaran, Jalur Babat–Bojonegoro Macet di Simpul Tugu Wingko

Sementara itu, untuk mengungkap kasus ini Kejari Bojonegoro telah memeriksa 30 orang sebagai saksi. Mereka terdiri dari beberapa pengusaha dan pegawai bank BPR.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Lapas Klas 2A Bojonegoro selama 20 hari untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatanya kedua tersangaka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang di ubah di UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun penjara.

Baca Juga: Terungkap, Ini Biang Kerok Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Bojonegoro

"Ancaman hukumannya 10 tahuan penjara. Kemungkinan masih ada tersangka lagi, besok kami sampaikan perkembangannya," pungkasnya.



Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.