Pilbup Trenggalek Jumlah TPS Berkurang, Mengacu Surat KPU
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Selasa, 04 Jun 2024 15:17 WIB
jatimnow.com – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pilkada dan Pilgub di Trenggalek dipastilkan berkurang. Pengurangan jumlah ini sesuai dengan PKPU terkait dengan jumlah pemilih di setiap TPS.
Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi mengatakan, pada pelaksanaan Pemilu kemarin jumlah TPS sebanyak 1.550 TPS. Dengan jumlah tersebut, terdapat maksimal 600 pemilih di setiap TPS. Namun jumlah tersebut, menyusut saat Pilkada dan Pilgub mendatang.
Baca Juga: TPS Sabet Penghargaan di Ajang PELINDO GRC Award 2025
“Kami baru menerima surat dari KPU terkait jumlah maksimal pemilih di masing-masing TPS,” ujarnya, Selasa (04/06/2024).
Berdasarkan surat tersebut, jumlah maksimal pemilih di masing-masing TPS tidak lebih dari 600 orang. Sehingga membuat jumlahnya berkurang menjadi 1.114 TPS. Hal ini juga sudah disosialisasikan ke jajaran tingkat kecamatan dan desa untuk penyesuaian.
Baca Juga: KPU dan PFI Surabaya Resmikan Pameran Foto dan Karikatur Pilkada Serentak 2024
“Pertimbangan berkurangnya jumlah TPS Pilkada 2024 di Trenggalek karena ada surat KPU, bahwa setiap TPS maksimal 600 pemilih,” terangnya.
Gembong juga menegaskan jumlah TPS ini tidak ada kaitanhya dengan besaran dana hibah dari Pemkab Trenggalek. Pihak Pemkab sendiri menghibahkan dana hingga Rp50 miliar untuk pelaksanaan Pilkada dan Pilgub. Artinya, penentuan jumlah TPS tidak berbasis penerimaan dana hibah.
Baca Juga: Ini Program Prioritas 100 Hari Pasangan Bupati Tulungagung Terpilih
“Basisnya bukan anggaran dana hibah, tapi mengacu pada surat KPU,” pungkasnya.
Editor : Endang PergiwatiURL : https://jatimnow.id/baca-68865-pilbup-trenggalek-jumlah-tps-berkurang-mengacu-surat-kpu