Minggu, 14 Jun 2026 03:34 WIB

5 Fakta Pedagang Kue Basah di Mojokerto Perkosa Menantu

  • Penulis :
  • | Kamis, 23 Mei 2024 12:20 WIB
ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Aksi predator seksual AW (35) warga Bangsal, Kabupaten Mojokerto, ini sungguh di luar nalar. Pedagang kue basah itu tega memperkosa menantunya sendiri di rumah saat sepi. Korban masih berusia 17 tahun.

1. Diperkosa di Siang Bolong

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Kasatreskrim Polres Mojokokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024, siang bolong sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu, kondisi rumah sepi dan hanya ada AW dan korban.

2. Suami korban kerja di Surabaya

Suami korban yang berstatus sebagai anak tiri AW sedang bekerja di Surabaya. Sedangkan istri AW tengah berlibur bersama anak-anaknya.

"Sehingga situasi rumah tersebut sepi, tinggal tersangka dan korban," kata Nova, Rabu (22/5/2024).


3. Dibelikan makan sebelum diperkosa

Sebelum memerkosa, AW membelikan korban makan siang. Korban menikmati makanan tersebut di dalam kamar.

"Lalu AW datang menghampiri korban sembari memanggil korban dengan nada yang cukup rendah,” kata Nova saat konferensi pers di Polres Mojokerto, Rabu, 22 Mei 2024.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

4. Diperkosa dengan pisau menempel di leher

Korban tak beranjak dari dalam kamar meski dipanggil mertuanya itu. Tak lama kemudian, AW masuk ke dalam kamar dan langsung memegang dan menempelkan pisau di leher korban. AW memaksa korban untuk bersetubuh.

“Pelaku mengancam, ‘mau enggak melakukan perbuatan tersebut (bersetubuh) dengan saya. Jika tidak akan dihabisi'. Karena takut dengan ancaman tersebut, korban mengiyakan apa yang diminta oleh AW. Dan terjadilah perbuatan persetubuhan itu,” ungkap Nova.

5. Tersangka terancam penjara 15 tahun

Mantan Kasatreskrim Kediri Kota itu menambahkan, usai kejadian tersebut korban mengadu ke suami dan saudara-saudaranya. Hingga akhirnya pihak keluarga sepakat melaporkan AW ke Polres Mojokerto.

Baca Juga: Tutup Tahun 2025, SportTrip Hijaukan Lereng Gunung Penanggungan

“Setelah dilakukan pemeriksaan kita tetapkan sebagai tersangka, “ pungkas Nova.

AW kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D dan atau pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tandasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.