Selasa, 16 Jun 2026 11:01 WIB

KPU Tolak 2 Berkas Bacawali Surabaya Jalur Independen, Ini Alasannya

Kantor KPU Surabaya (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Kantor KPU Surabaya (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Berkas pasangan calon (paslon) Bacawali dan Bacawawali jalur independen ditolak oleh KPU Surabaya. Berkas terpaksa dikembalikan karena belum memenuhi syarat.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengungkap, paslon yang mendaftar jalur independen untuk Pilwali Surabaya 2024 ada dua. Pertama pasangan Asrilia Kurniati-Satrio Wicaksono dan Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti.

Baca Juga: Mendikdasmen Pantau TKA Hari Kedua di Surabaya

Kata Syamsi, syarat KTP yang dimiliki pasangan Asrilia-Satria hanya 1.106. Jumlah ini kurang memenuhi syarat dari 144.209 atau 6,5 persen dari total DPT Pemilu 2024 sebanyak 2.218.586.

Begitupun dengan paslon Pandu-Kusrini yang hanya bisa mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 90.007 saja.

"Asrilia sama Satrio pada akhirnya dinyatakan dukungan yang diserahkan dikembalikan, karena tidak memenuhi sejumlah minimal syarat dukungan. Kemudian hadir bapaslon yang juga dinyatakan syarat dukungannya dikembalikan karen belum memenuhi," kata Nur Syamsi, Senin (13/5/2024).

Diketahui, Asrilia-Satria, paslon yang mendaftar jalur independen tersebut memang mendaftarkan diri di detik akhir waktu pendaftaran yang ditetapkan KPU, Minggu (12/5/2024). Sehingga, proses untuk melengkapi syarat dukungan menjadi minim, karena terjepit waktu.

Baca Juga: Cuaca Jatim Hari Ini, Hujan Petir Mengancam 12 Daerah

"Sekitar 1 jam setelah kedatangannya, dimana saat itu sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan," jelas Syamsi.

Sama halnya dengan pasangan Pandu-Kusrini, yang mendaftar dengan mekanisme penyerahan dukungan berupa dokumen digital (soft copy) yang tanpa menggunakan Silon.

"Mereka mengirim melalui surat elektronik pada pukul 23.55 WIB, dan sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan, tidak terdapat tambahan dokumen yang diserahkan,” jelasnya.

Baca Juga: Gerak Cepat PSI Surabaya, Bentuk Pengurus DPC dan Dialog Bersama KPU

Sehingga, berdasarkan Undang-Undang KPU dan peraturan tahapan penyerahan dukungan tersebut berakhir, keduanya dinyatakan tak memenuhi syarat karena tak bisa memenuhi syarat mendaftar sebagai peserta di Pilwali Surabaya 2024.

"Penyerahan dukungna paling akhir 12 Mei (pukul) 23.59 WIB. Ada 2 Bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal. Dalam istilah undang-undang pada istilah gugur, tapi tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.