Kamis, 18 Jun 2026 18:46 WIB

Sebar Video Porno di Facebook, Pedagang Buah ini Diringkus Polisi

Kapolres Malang saat menjelaskan kasus penyebaran video porno, Jumat (14/9/2018).
Kapolres Malang saat menjelaskan kasus penyebaran video porno, Jumat (14/9/2018).

jatimnow.com - Maksud hati ingin memberikan efek jera kepada pelaku pemeran video porno, seorang pedagang buah Ibnu Arif (32) dari Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan kepolisian.

Pelaku mengunggah video porno itu di grup Facebook Komunitas Peduli Malang pada Kamis (13/8/2018) dengan memakai akun Facebook-nya bernama Ibnu Tok.

Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Alhasil, video yang diposting itu menghebohkan warga Malang, terutama anggota grup media sosial yang beranggotakan sekitar 400 ribu akun tersebut.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menyatakan pihaknya mendapat informasi setelah melakukan penelusuran digital usai akun pelaku menggunggah video porno.

"Setelah kami melakukan penelusuran jejak digital, tersangka dapat ditangkap. Setelah dilakukan proses hukum, dilakukan penahanan. Saat ini sudah kami tahan," ungkap Yade Setiawan Ujung, saat jumpa pers, Jum'at sore (14/9/2018).

Ia menambahkan, dari keterangan pelaku, ia mendapatkan video mesum tersebut pertama kali dari seorang temannya berinisial A.

A membagikan video itu dari WhatsApp. A menjelaskan, kedua pelaku dalam video porno dengan kualitas MP4 itu merupakan warga Wajak.

"Akhirnya oleh tersangka diunggah ke Facebook komunitas. Hal ini kan tidak baik, apalagi grup terbuka itu memiliki banyak member. Kemudian IA (Ibnu Arif) share konten asusila itu," kata Ujung.

Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda menjelaskan motif pelaku itu hanya iseng dan ingin memberikan efek jera kepada pelaku.

"Dia bilang ingin memberikan efek jera kepada dua remaja yang dikatakan sebagai warga Wajak itu. Hanya iseng," ungkap AKP Adrian Wimbarda.

Meski hanya iseng, tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 soal pornografi. Ancaman hukumannya enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.

Ia juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: ASN Kota Probolinggo Ditantang Manfaatkan Medsos untuk Promosi Daerah

 

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.