Rabu, 17 Jun 2026 18:17 WIB

Cerita Petugas Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Stasiun Sidoarjo

Upaya penggagalan bunuh diri di Stasiun Sidoarjo. (Foto: KAI Daop 8 Madiun/jatimnow.com)
Upaya penggagalan bunuh diri di Stasiun Sidoarjo. (Foto: KAI Daop 8 Madiun/jatimnow.com)

jatimnow.com - Petugas keamanan Stasiun Sidoarjo berhasil menggagalkan percobaan bunuh diri yang dilakukan seorang pria tak dikenal. Pelaku berusaha menabrakkan diri ke KA Commuterline Sindro di wilayah emplasemen stasiun.

Peristiwa ini terjadi Jumat (10/5/2024) pukul 16.20 WIB. Berawal saat petugas pengamanan stasiun bersiaga untuk pelayanan KA Commuterline Sindro yang segera tiba. Mereka kemudian melihat seorang pria yang mendekat di jalur 3. Hal ini langsung dintindaklanjuti dengan memberi peringatan kepada pria tersebut.

Baca Juga: Selama Libur Panjang, Stasiun Lamongan Layani 3 Ribu Penumpang

“Namun direspon dengan semakin mendekat ke arah KA yang akan datang," ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif Sabtu (11/5/2024).

Ia melanjutkan, sebelum KA datang, petugas keamanan stasiun langsung mendatangi pria tersebut dan meraih tubuhnya. Lalu, diamankan di ruang Kepala Stasiun Sidoarjo. 

"Setelah dilakukan mediasi antara petugas stasiun, Polresta Sidoarjo dan keluarga, akhirnya pelaku dibawa pulang kembali menuju rumahnya pada pukul 17.41 WIB sembari dikawal pihak Polresta Sidoarjo," imbuhnya.

Baca Juga: Penjualan Tiket KA Nataru di Stasiun Lamongan Tembus 8.481, Naik Signifikan

Lebih lanjut Luqman mengatakan bahwa tindakan percobaan bunuh diri ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, namun juga bahaya terhadap keselamatan perjalanan KA.

"KAI melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," tegasnya.

Baca Juga: Fakta Penemuan Mayat di Rel KA Lamongan, Korban Diduga Polisi

Luqman Arif menuturkan, sesuai UU no.23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, dijelaskan pada pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007," tutupnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.