Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Modus Karyawan Toko Sepeda Listrik di Kota Malang Curi Baterai Ratusan Juta

  • Penulis : Gerhana
  • | Kamis, 09 Mei 2024 08:30 WIB
Dua pelaku pencurian baterai di toko sepeda listrik. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Dua pelaku pencurian baterai di toko sepeda listrik. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian baterai di toko sepeda listrik Mitra Sejati Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang.

Keduanya, yakni Fiqih Afryansyah (32), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Andik Kristiyanto (32), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, yang merupakan karyawan toko tersebut. Selama ini mereka telah mencuri ratusan baterai sepeda listrik.

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pencurian itu terungkap setelah pihak toko melakukan audit internal dan stok opname barang pada Senin (25/3/2024).

"Dari situ ketahuan, berbagai macam baterai yang ada di gudang hilang. Kemudian, pihak toko melaporkan kejadian itu ke polisi (Polresta Malang Kota)," kata Ipda Yudi, Rabu (8/5/2024).

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk bahwa tersangka Fiqih Afryansyah yang menjabat sebagai kepala gudang dan memegang kunci gudang. Sedangkan tersangka Andik Kristiyanto, memiliki posisi sebagai driver. 

Kemudian pada Sabtu (4/5/2024), polisi menangkap tersangka Fiqih Afryansyah. Dan, pada hari berikutnya, atau Senin (6/5/2024), tersangka Andik Kristiyanto ditangkap.

Baca Juga: Baterai Motor Listrik Overload, Ruang Praktikum Polinema Malang Hangus Terbakar

Hasil pemeriksaan dan keterangan yang didapat, bahwa keduanya selama 9 bulan bekerja di toko tersebut telah bekerjasama melakukan pencurian.

Dalam aksinya itu, kedua tersangka mencuri sebanyak 182 unit baterai Narada CZX, 146 unit baterai Narada GZX, 5 unit baterai Kijo, dan 22 unit baterai Chilwe. Atas kejadian itu, pihak toko merugi hingga Rp165 juta.

"Untuk modusnya, kedua tersangka mengeluarkan barang dari gudang tanpa seizin admin. Lalu dijual secara perorangan, dengan satu baterainya berkisar seharga Rp500 ribu," terangnya.

Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota dan terancam bakal mendekam di penjara.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tandasnya. 

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.