Kamis, 18 Jun 2026 03:18 WIB

BNN Kabupaten Kediri Tangkap Tiga Orang Sindikat Pengedar Sabu

Para tersangka pengedar diancam hukuman mati/Bramanta Pamungkas
Para tersangka pengedar diancam hukuman mati/Bramanta Pamungkas

jatimnow.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri menangkap tiga orang anggota sindikat pengedar narkotika dan obat obatan terlarang.

Aksi mereka selama ini meresahkan masyarakat.

Baca Juga: PAN Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik Tatap Pemilu 2029

Ketiga orang yang ditangkap adalah BDY (36), AND (32) dan SHD (31).

Dari tangan ketiga pelaku, petugas BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa 354 gram sabu, 221 ribu butir pil koplo, 19 gram ganja kering.

BNN juga berhasil amankan dua buah mobil yang selama ini menjadi kendaraan operasional.

Kepala BNN Kabupaten Kediri, AKBP Lilik Dewi Indarwati menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Petugas BNN Kediri dibantu oleh BNN Provinsi Jawa Timur melakukan proses penyelidikan hingga dua bulan.

"Mereka merupakan pemain lama dan sangat licin," ujarnya kepada jatimnow.com, Jumat (14/9/2018).

BNN kemudian menangkap tersangka BDY dan AND saat sedang melakukan transaksi di Wates, Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Pemberangkatan Haji Embarkasi Surabaya Capai 36 Kloter, Ada 23 Kursi Kosong

Dari pengakuan mereka berdua akhirnya petugas menangkap SHD di rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

"Mereka ini satu sindikat dan mempunyai peran berbeda, ada yang bertindak sebagai kurir, pengedar serta bandar," jelasnya.

Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para tersangka.

Baca Juga: Icha Yang, Penyanyi Asal Jember yang Gebrak Panggung Hunan TV China

Dari hasil pemeriksaan sementara sindikat ini selama ini beroperasi di beberapa daerah wilayah Jawa Timur.

Banyaknya barang bukti yang ditemukan membuat para tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Yang jelas kami masih terus mengembangkan kasus ini," pungkasnya.

Editor : Edwin Fajerial
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.