Selasa, 16 Jun 2026 21:33 WIB

Bupati Sidoarjo Tetap Jalankan Tugas Meski Status Tersangka, Ini Kata Sekda

Bupati melaksanakan pelantikan ratusan ASN di Pemkab Sidoarjo. (Foto : Rohid for jatimnow.com
Bupati melaksanakan pelantikan ratusan ASN di Pemkab Sidoarjo. (Foto : Rohid for jatimnow.com

jatimnow.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo (Sekda) Dr. Fenny Apridawati, S.KM, M.Kes menegaskan bahwa meski menyandang status tersangka, Bupati H. Ahmad Muhdlor Ali, S.I.P. atau akrab dipanggil Gus Muhdlor tetap dapat menjalankan tugas sebagai Bupati.

Salah satunya adalah melantik 495 Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tertutup di Pendopo Delta Wibawa, kemarin (Sabtu, 27/4/2024).

Baca Juga: Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Gotong Royong Tanam Pucuk Merah

Soal pelantikan ulang ini, Fenny menyampaikan pihaknya telah berkonsultasi dengan pakar hukum dari Universitas Airlangga Surabaya.

"Insya Allah kami sudah berkonsultasi dengan pakar hukum Unair Dr. Radian Salman, S.H., LL.M. ucapnya Minggu (28/4/2024) saat dikonfirmasi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Buruh Konstruksi Sidoarjo Bebas Risiko Kerja

Fenny menyebutkan, bahwa sebagaimana dalam ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), Bupati Sidoarjo masih menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah karena tidak menyandang status terdakwa atau menjalani masa tahanan.

"Pasal 83 ayat 1, kepala daerah dan wakilnya bisa diberhentikan sementara, tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa atau menjalani masa tahanan karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana, korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Fenny menambahkan, sesuai pasal 65 ayat 3, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Baca Juga: Mobil Operasional DLHK Sidoarjo Dikabarkan Dipakai Mudik, Emang Boleh?

"Berkaitan dengan kondisi yang diatur dalam UU tersebut maka Bupati Sidoarjo berwenang dan sah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai kepala daerah, termasuk dalam melakukan pengangkatan pejabat," tutup Fenny.

 

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.