Kamis, 18 Jun 2026 15:39 WIB

Soal Pembatalan Pelantikan ASN di Sidoarjo, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

DPRD Sidoarjo bersama para pihak, bahas solusi pembatalan pelantikan ASN. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
DPRD Sidoarjo bersama para pihak, bahas solusi pembatalan pelantikan ASN. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo tentang pembatalan pelantikan 491 ASN pada tanggal 22 Maret 2024 lalu sudah dikeluarkan. Apa kata Pakar Hukum Tata Negara soal polemik ini?

Pakar Hukum Tata Negara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya Rusdianto Sesung mengatakan keputusan Bupati Sidoarjo tentang pembatalan pelantikan secara hukum sah. Namun secara prosedur cacat. Pasalnya saat melakukan pelantikan tanpa ada surat persetujuan Kemendagri.

Baca Juga: Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

“Memang cacat tapi kadar kecacatannya bukan cacat wewenang karena kalau cacat wewenang itu ada di dalam pasal 56 ayat 1, kalau dia cacat wewenang maka akibat hukumnya dia batal demi hukum, dia itu hanya mengandung cacat prosedur," kata Tenaga Ahli Hukum Tata Negara tersebut, usai rapat bersama Komisi A dan Pemkab Sidoarjo, pada Senin (22/4/2024).

Dia melanjutkan, pejabat yang dilantik kemarin saat ini masih sah menduduki jabatannya. Namun setelah tanggal 30 April 2024 besok, 491 ASN yang kemarin dilantik kembali ke jabatan semula. 

“Posisinya sekarang ini Bu Fenny masih Sekda, Pak Budi masih Kaban sampai tanggal 30 April kecuali jenengan menggugat ke PTUN bisa," ujarnya.  

Rusdianto juga memastikan secara hukum bahwa kebijakan pejabat yang kemarin dilantik juga sah secara hukum. Namun sekali lagi sampai tanggal 30 April sebagai batas akhir pembatalan pelantikan. Berbeda jika upaya meminta rekomendasi persetujuan pelantikan dari Kemendagri telah diperoleh. Maka ucap Rusdianto, SK bupati Sidoarjo tentang pembatalan pelantikan tersebut harus dicabut.

“Kalau ternyata rekomendasinya mengakui berarti tetap, berarti keputusan pembatalannya harus dicabut, kalau tidak disetujui berarti pembatalan ini berlaku, kembali ke awal semua, namun tindakannya tetap sah, misalnya saya sebelumnya bukan siapa-siapa lalu menjadi kepala bidang, lalu saya jadi PPK di bidang itu lalu saya tandatangani kontrak, kontrak saya tetap sah sampai tanggal 30tadi,” pungkasnya. 

Sementara itu, Ahli Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Dr. Radian Salman, S.H., LL.M. menuturkan ada beberapa faktor yang mendasari pembatalan pengangkatan pegawai.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Buruh Konstruksi Sidoarjo Bebas Risiko Kerja

Faktor pertama, kata Radian, Pemkab Sidoarjo telah melakukan konsultasi dengan pihak KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) mengenai UU Nomor 10 Tahun 2016, mengenai Batasan waktu sesuai dengan UU Pilkada sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan penggantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat pada tanggal 22 Maret 2024 sudah didahului peristiwa berupa perbuatan konsultasi kepada pihak yang berkompeten (KASN) sehingga hal ini secara objektif dapat dipandang sebagai tindakan kehati-hatian, kecermatan dan upaya kepastian hukum oleh Pemkab Sidoarjo,” katanya.

Lebih lanjut kata Radian, Pemkab Sidoarjo juga telah memedomani UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan dan Bupati Sidoarjo memiliki wewenang dalam hal pembatalan pengangkatan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tertuang di UU Nomor 30 Tahun 2014 dan mengacu pada Surat Edaran Kemendagri.

“Pada dasarnya menurut UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pembatalan dapat dilakukan karena adanya cacat wewenang, prosedur dan substansi (Pasal 66 ayat (1) huruf a). Bahwa terhadap terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri, dapat menjadi dasar substansi untuk melakukan pembatalan terhadap Keputusan yang telah ditetapkan dapat diubah, dicabut, atau ditunda oleh Badan atau Pejabat menetapkan Keputusan (Pasal 66 ayat (1) huruf b). Maka dalam hal ini pembatalan pengangkatan Pegawai telah sesuai dengan wewenang Bupati," jelasnya. 

Baca Juga: Mobil Operasional DLHK Sidoarjo Dikabarkan Dipakai Mudik, Emang Boleh?

Ia menerangkan apabila Keputusan pembatalan dianggap tidak sah maka hal ini hanya bisa oleh karena alasan tidak berwenangnya pejabat atau badan terhadap suatu hal. 

Adapun mengenai alasan pemberian jangka waktu efektif berlaku, yang dikaitkan dengan diskresi dan AUPB, tidak bisa disimpulkan bertentangan kecuali diuji oleh pengadilan atau dibatalkan oleh badan atau pejabat atasan yang menetapkan Keputusan.

"Yang dilakukan Pemkab Sidoarjo tepat dalam merespon surat Mendagri. Pegawai pemkab yang dilantik tanggal 22 Maret tetap bekerja sesuai posisi dan wewenang sampai saat berlaku batas akhir sesuai SK Bupati," tutupnya 

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.