Selasa, 23 Jun 2026 09:20 WIB

Fakta-fakta Penggerebekan Sarang Pesta Narkoba di Surabaya

Kasi Humas Polrestabes Surabaya didampingi Kasatreskoba saat menyampaikan hasil grebekan. (Foto: dok Humas Polrestabes Surabaya)
Kasi Humas Polrestabes Surabaya didampingi Kasatreskoba saat menyampaikan hasil grebekan. (Foto: dok Humas Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di wilayah Jalan Kunti, Surabaya yang digunakan sebagai sarang pesta narkoba. Hasilnya polisi berhasil mengamankan 11 orang tengah asyik mengonsumsi sabu.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasi Humas AKP Haryoko mengatakan penggrebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa Jalan Kunti, Surabaya sering dilakukan transaksi narkoba.

Baca Juga: Bentrok Pesilat di Kalijudan Surabaya, Polisi Segera Bekuk Pelaku

"Setelah polisi melakukan penyelidikan ternyata benar adanya, maka saat itu juga dilakukan penggrebekan,” kata AKP Haryoko, Kamis (18/4/2024).

11 Tersangka Diamankan

Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan 11 orang yakni berinisial DN (24), SBA (33), RLP (26),YR(26), MH (19), BMS (22), SA (39), APP, BR (34), AS(24), ABS(23).

Di-backup Polda Jatim

Ia mengungkapkan penggerebekan serta penangkapan para pelaku dilakukan pada hari Kamis, (18/4/24), pukul 12.00 WIB oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan di-backup Ditresnarkoba Polda Jatim.

Baca Juga: Pengesahan PSHT, Polrestabes Surabaya Kerahkan Pengamanan Gabungan

Setelah mengamankan 11 orang pelaku tersebut kemudian dilakukan tes urine. Hasilnya mereka semua dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

Selain mengamankan 11 orang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bong (alat hisap sabu), korek api, handphone, 1 klip isi sabu serta uang tunai sebesar Rp251.000.

Kamar Khusus

"Para pelaku tersebut menggunakan narkoba di sebuah bilik (kamar) yang berada di wilayah tersebut dan bilik tersebut memang disediakan bagi pengguna untuk mengkonsumsi narkoba,” bebernya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

Atas perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pemilik Rumah Diburu

Hingga saat ini pemilik rumah tersebut masi teka-teki polisi. Pemilik rumah tersebut masih diburu. Pasalnya, saat penggerebekan berlangsung yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.