Kamis, 18 Jun 2026 05:53 WIB

9 Aturan untuk Warga Surabaya Saat Merayakan Idul Fitri 2024

Balai Kota Surabaya. (Foto: dok. jatimnow.com)
Balai Kota Surabaya. (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di Surabaya Menjelang Idul Fitri 1445 H / 2024 M dan Libur Panjang.

SE bernomor 100.3.4.3 /6835/436.8.6/2024 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tertanggal 4 April 2024.

Baca Juga: Surabaya Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Pendataan Bansos 15 Menit Jadi

Dalam SE tersebut, ada 9 aturan baru bagi warga Surabaya dalam merayakan Lebaran Idul Fitri 2024.

Pertama, Takmir Masjid atau Musholla atau Warga untuk pembagian Zakat Maal diimbau memberitahukan kegiatan kepada aparat keamanan setempat. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan atau gangguan keamanan.

Pelaksanaan kegiatan Takbir di Masjid atau Mushola di wilayah masing-masing, diimbau tidak melakukan Takbir Keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka atau truk atau pick up guna mencegah terjadinya kecelakaan.

"Dan Sholat Idul Fitri 1445 H / 2024 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dan mengikuti kebijakan Pemerintah yang berlaku dengan tetap memelihara kebersihan,” tulis SE tersebut.

Kedua, mengaktifkan Pam Swakarsa atau Siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat pekerjaan maupun tempat pendidikan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat khususnya kejadian 3C yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor).

Ketiga, RT/RW agar menginformasikan kepada warga di wilayah masing-masing untuk meningkatkan pengamanan barang milik warga dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor di teras atau di tepi jalan, dan memastikan sudah terkunci ganda dan kunci rahasia atau alarm, serta mengunci rumah, menyalakan lampu teras, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memeriksa dan memastikan kran air dalam kondisi tertutup, mematikan kompor, melepas regulator gas dari tabungnya, mencabut steker listrik atau peralatan elektronik saat rumah ditinggalkan.

Selain itu, warga Surabaya juga diminta untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap orang tidak dikenal, warga pendatang atau penghuni kos-kosan dan adanya penduduk baru / Warga Negara Asing (WNA) dengan menempel pemberitahuan agar melapor 1 x 24 jam dengan membawa kartu identitas/surat-surat lengkap.

Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Program Indonesia - UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut

"Menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT / RW atau tetangga terdekat apabila akan berpergian pada saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M,” tegasnya.

Keempat, warga dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran.

Kelima, pengelola atau pelaku Usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) dan Pusat Perbelanjaan diimbau untuk menyelenggarakan Posko Pengamanan, melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas/wahana secara berkala untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung serta karyawan.

Selain itu, warga juga diimbau untuk melakukan mitigasi bencana alam dan non alam terhadap usahanya antara lain menentukan jalur evakuasi / titik kumpul dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pada pengunjung serta karyawan.

"Mewaspadai terhadap penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) dan minuman beralkohol,” tulisnya.

Baca Juga: Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Keenam, warga masyarakat, Pengusaha Angkutan/Transportasi, Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan Agen Perjalanan Wisata (APW) agar menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standard kelaikan, dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Ketujuh, para Camat dan Lurah diminta untuk mengantisipasi adanya gelandangan atau pengemis musiman di wilayah masing-masing pada saat Malam Takbir/Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1445 H / 2024 M, dan harus berkoordinasi dengan Forkopimcam, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing- masing.

Kedelapan, mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan informasi BMKG terkait potensi bencana alam, dan menginformasikan situasi dan kondisi terkini kepada petugas dan masyarakat sekitar.

Kesembilan, diimbau untuk melakukan lapor cepat pada kesempatan pertama kepada Aparat Keamanan setempat atau Command Center (Call Center 112) apabila terjadi gangguan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Kejadian Kedaruratan.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.