Senin, 15 Jun 2026 19:53 WIB

Polisi Tangkap Babysitter Penganiaya Anak Selebgram Asal Malang

  • Penulis : Gerhana
  • | Sabtu, 30 Mar 2024 16:57 WIB
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi dari Polresta Malang Kota menangkap babysitter penganiaya anak dari selebgram asal Malang, Emy Aghnia. Pelaku diketahui berinisial IPS (27) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.

Baca Juga: Profil Aghnia Punjabi, Selebgram asal Malang yang Anaknya Dianiaya Babysitter

"Untuk perkara suster menganiaya anak majikan sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota dan pelaku sudah diamankan," kata BuHer, sapaan akrabnya, Sabtu (30/3/2024).

Dia mengatakan, ayah kandung korban berinisial RA melaporkan peristiwa tersebut pada Jumat (29/3/2024), sekitar pukul 13.00 WIB.

Menerima laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku di rumah keluarga korban di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Untuk saksi yang sudah dimintai keterangan sejumlah 4 orang, yakni ayah dan ibu korban, serta 2 orang pekerja di rumah tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi oleh Babysitter

"Korban merupakan anak perempuan berinisial JAP berusia 3,5 tahun. Pelaku diketahui melakukan pemukulan, menjewer dan bahkan menindih korban," katanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/3/2024), sekitar pukul 04.18 WIB, dini hari. Saat ini korban yang tengah dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang mengalami luka-luka di bagian tubuhnya.

"Hasil visum menunjukkan adanya luka memar di bagian mata kiri. Luka gores di bagian telinga kanan dan kiri. Dan bagian kening," katanya.

Baca Juga: Video: Ini Penampakan Ibu Sadis Penganiaya Anak Kandungnya Hingga Tewas

Selain itu, bentuk kekerasan lain yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan menyiram minyak gosok dan memukul dengan bantal.

"Termasuk rekaman CCTV, kita amankan untuk dijadikan barang bukti. Dan dari video yang ada, dengan lokasi kamar memang adanya persesuaian, maka dipastikan penganiayaan memang terjadi," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 (1) sub (2) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman 5 tahun.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.