Rabu, 22 Jul 2026 06:03 WIB

2 Anggota Panwascam Terlibat Pemindahan Suara Disanksi Bawaslu Tulungagung

Suasana klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Suasana klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bawaslu Kabupaten Tulungagung memberikan sanksi terhadap 2 anggota Panwascam, yang terlibat dalam upaya pemindahan perolehan suara.

Satu anggota Panwascam berinisial BP diberhentikan sedangkan satu anggota lainnya berinisial BDT tidak diberhentikan namun dicopot jabatannya sebagai Ketua Panwascam Boyolangu. BP yang merupakan anggota Panwascam Kecamatan Tulungagung diberhentikan karena terlibat aktif dalam upaya pemindahan perolehan suara ini.

Baca Juga: Bawaslu Tulungagug Dokumentasikan Kerja Ad Hoc Pemilu 2024 Lewat Buku

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan putusan ini diambil berdasarkan rapat pleno yang digelar kemarin. Berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses klarifikasi, BP dinilai berperan sebagai otak operasi pemindahan suara ini.

"Sanksi yang dijatuhkan berbeda karena level pelanggarannya juga berbeda. Fakta klarifikasi kemarin, BP dinilai sebagai otaknya" ujarnya, Selasa (19/3/2024).

Tak hanya sebagai otak, BP juga diketahui berperan aktif dan menawarkan pemindahan suara ke beberapa anggota Panwascam di Dapil 1 lainnya. Namun tawaran tersebut tegas ditolak.

Sedangkan BDT dinilai terlibat di awal proses. Dia ikut pertemuan dengan para pihak terkait, namun selanjutnya tidak ikut cawe-cawe. Meskipun begitu BDT tetap dianggap bersalah karena dinilai lalai.

"Kasus ini terjadi di wilayah Boyolangu dan BDT selaku ketua Panwascam dianggap lalai dalam pengawasan," tuturnya.

Baca Juga: Kades Langgar Netralitas di Tulungagung Hanya Disanksi Teguran

Nurul menambahkan kasus ini tidak sampai masuk ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena hanya menyangkut etika. Pelanggaran tersebut dinilai tidak bisa dibawa ke ranah pidana pemilu, karena ada unsur yang tidak terpenuhi.

Menurutnya pidana Pemilu adalah delik material dan ada akibat yang ditimbulkan. Dalam perkara ini tidak ada dampak, karena suara yang digeser sudah dikembalikan.

"Semua berangkat dari sidang etik di KPU, lalu kami menindaklanjuti juga pada ranah etik di level pengawasan," pungkasnya.

Baca Juga: Oknum ASN Tulungagung Langgar Netralitas Pilkada, Ini Sanksinya

Sebelumnya seorang anggota PPK Kecamatan Boyolangu dipecat karena melakukan upaya pemindahan perolehan suara saat proses rekapitulasi.

Dalam sidang etik anggota berinisal HM ini menyebut mendapatkan tawaran untuk memindahkan suara dari dua anggota Panwascam berinisaial BP dan BDT. Bawaslu sendiri menindaklanjuti informasi ini dan memanggil sejumlah pihak untuk dilakukan klarifikasi.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.