Minggu, 21 Jun 2026 01:17 WIB

Kiai dan Gus di Trenggalek Ditahan Polisi, Tersangka Pencabulan 12 Santriwati

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan pemilik pondok pesantren (Ponpes) berinisial M (72) dan anak kandungnya berinisal F (37) sebagai tersangka pencabulan terhadap belasan santriwati di bawah umur. Kiai dan gus ini juga telah ditahan di Mapolres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, pemilik Ponpes dan anak kandungnya telah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Kedua tersangka telah dilakukan penahanan sejak kemarin malam.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

"Anak dan pemilik Ponpes di Kecamatan Karangan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan belasan santriwati, keduanya sudah kami lakukan penahanan," ujar Gathut, Jumat (15/3/2024).

Hingga saat ini sebanyak 7 saksi telah dimintai keterangan oleh polisi. Sedangkan pihak korban yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik UPPA Satreskrim Polres Trenggalek, sebanyak 10 orang. Jumlah korban diketahui sebanyak 12 santriwati. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

"Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi. Pemeriksaan saksi terus kami dalami, untuk mengetahui lagi siapa saja yang menjadi korban, karena tidak semuanya mau bercerita," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mendukung upaya penegakan hukum terhadap kedua tersangka pecabulan terhadap belasan santriwati. Pemerintah juga akan memberikan perlindungan dan pendampingan hukum terhadap para korban.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

"Sebenarnya kami sudah memiliki komitmen untuk mendeklarasikan Ponpes ramah anak. Kasus ini bukan salah lembaga pendidikan, tapi kesalahan oknum-oknum tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, 4 santriwati melaporkan anak dan pemilik Ponpes di Kecamatan Karangan ke Polres Trenggalek. Mereka dilaporkan karena telah melakukan pencabulan terhadap 12 santriwati selama 2021 hingga 2024.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.