Kamis, 18 Jun 2026 18:22 WIB

Buron Seminggu, Pelaku Pembacokan di Taman Maramis Probolinggo Ditangkap

Kolase pelaku dan korban pembacokan di Taman Maramis Probolinggo. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota/jatimnow.com)
Kolase pelaku dan korban pembacokan di Taman Maramis Probolinggo. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap DMF (29) warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih setelah burom selama seminggu. Dia terbukti melakukan pembacokan terhadap ACR (24) di area Taman Maramis.

Pembacokan ini menurut Kasi Humas Iptu Zainullah, bermula cekcok mulut dengan seorang pemandu lagu di salah satu tempat karaoke. Keduanya lalu keluar dari tempat karaoke.

Baca Juga: Tragis! Nenek di Probolinggo Tewas Tertemper Kereta Api Blambangan Ekspres

"LC tersebut kemudian duduk di dekat korban ACR dan DMF merasa bahwa korban dan temannya menertawainya sehingga membuatnya tersinggung," katanya Jumat (8/2/2024).

DMF yang saat itu terpengaruh minuman beralkohol langsung emosi dan mengambil celurit miliknya di dalam jok motor.

"Setelah mengambil celurit lalu  tersangka DMF bergegas mendatangi korban dan membacoknya,” tambahnya.

Baca Juga: Siswi SD Asal Probolinggo Wakili Jatim di Ajang Duta Anak Indonesia 2026

Di tengah kejadian itu, korban menahan celurit pelaku menggunakan kedua tangan dengan posisi kedua tangan memegang bagian lengkungan celurit yang tajam. Keduanya kemudian terjatuh lalu berebut celurit.

Pelaku yang pada saat itu memegang bagian gagang celurit langsung menarik dengan kuat celurit tersebut sehingga menyebabkan jari-jari kedua tangan korban tersayat atau robek. Korban dirawat di rumah sakit selama empat hari empat malam.

Awalnya di RSUD dr. Mohamad Saleh, kemudian dirujuk ke RS Rizani, Kecamatan Paiton. Di sana korban dioperasi karena tendonnya putus.

Baca Juga: Terima SK, DPC PPP Kota Probolinggo Pasang Target Raih Lima Kursi DPRD

“Seminggu sejak dilaporkan, kita berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” tandasnya.

Kini DMF, terancam dijerat menggunakan Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.