Buron Seminggu, Pelaku Pembacokan di Taman Maramis Probolinggo Ditangkap
- Penulis : Mahfud Hidayatullah
- | Jumat, 08 Mar 2024 16:20 WIB
jatimnow.com - Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap DMF (29) warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih setelah burom selama seminggu. Dia terbukti melakukan pembacokan terhadap ACR (24) di area Taman Maramis.
Pembacokan ini menurut Kasi Humas Iptu Zainullah, bermula cekcok mulut dengan seorang pemandu lagu di salah satu tempat karaoke. Keduanya lalu keluar dari tempat karaoke.
Baca Juga: Tragis! Nenek di Probolinggo Tewas Tertemper Kereta Api Blambangan Ekspres
"LC tersebut kemudian duduk di dekat korban ACR dan DMF merasa bahwa korban dan temannya menertawainya sehingga membuatnya tersinggung," katanya Jumat (8/2/2024).
DMF yang saat itu terpengaruh minuman beralkohol langsung emosi dan mengambil celurit miliknya di dalam jok motor.
"Setelah mengambil celurit lalu tersangka DMF bergegas mendatangi korban dan membacoknya,” tambahnya.
Baca Juga: Siswi SD Asal Probolinggo Wakili Jatim di Ajang Duta Anak Indonesia 2026
Di tengah kejadian itu, korban menahan celurit pelaku menggunakan kedua tangan dengan posisi kedua tangan memegang bagian lengkungan celurit yang tajam. Keduanya kemudian terjatuh lalu berebut celurit.
Pelaku yang pada saat itu memegang bagian gagang celurit langsung menarik dengan kuat celurit tersebut sehingga menyebabkan jari-jari kedua tangan korban tersayat atau robek. Korban dirawat di rumah sakit selama empat hari empat malam.
Awalnya di RSUD dr. Mohamad Saleh, kemudian dirujuk ke RS Rizani, Kecamatan Paiton. Di sana korban dioperasi karena tendonnya putus.
Baca Juga: Terima SK, DPC PPP Kota Probolinggo Pasang Target Raih Lima Kursi DPRD
“Seminggu sejak dilaporkan, kita berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” tandasnya.
Kini DMF, terancam dijerat menggunakan Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Editor : Yanuar D