Minggu, 21 Jun 2026 04:19 WIB

Ahli Waris Segel Gedung SDN di Probolinggo, Ini Respon Pj Bupati

Gedung SDN Banyuanyar Kidul, Kecamatan Banyunyar, Kabupaten Probolinggo, disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. (Foto: Tangkapan layar media sosial TikTok@imronslengerz)
Gedung SDN Banyuanyar Kidul, Kecamatan Banyunyar, Kabupaten Probolinggo, disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. (Foto: Tangkapan layar media sosial TikTok@imronslengerz)

jatimnow.com - Gedung SDN Banyuanyar Kidul, Kecamatan Banyunyar, Kabupaten Probolinggo, disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah di lokasi sekolah tersebut berdiri.

Keterangan terkait status ahli waris ini sesuai dengan putusan Pengadilan Agama Kraksaan dengan surat nomor 604/PDT.P/2023/PA.Krs atas Penetapan Ahli Waris, almarhum Moran Emoen.

Baca Juga: Tragis! Nenek di Probolinggo Tewas Tertemper Kereta Api Blambangan Ekspres

Di dalam surat putusan tersebut ada nama Siti Rahayu binti Gesimo (selaku cicit perempuan), Evatul Jannah binti Gesimo (selaku cicit perempuan), Firdaus bin Ahmad (selaku cicit laki-laki), dan Koyima Agustin binti Ahmad (selaku cicit perempuan).

Atas dasar surat keterangan itu, ahli waris memasang banner penyegelan di gerbang utama di SDN tersebut pada Jumat (1/3/2024). Bahkan video atas penyegelan itu juga menyebar di sejumlah media jejaring sosial.

Para siswa yang hendak memasuki area sekolah untuk bersekolah sempat tertahan tidak bisa masuk. Menyikapi hal ini, pihak Forkopimcam Banyuanyar langsung melakukan mediasi dengan pihak ahli waris. Namun pihak ahli waris meminta uang tukar guling sebesar Rp300 juta.

Atas hal itu, Kadis Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi mengatakan, pihaknya bukan tidak mau membayar atas permintaan ahli waris namun harus ada ketetapan Pengadilan Negeri terlebih dahulu atas gugatan perdata.

Baca Juga: Siswi SD Asal Probolinggo Wakili Jatim di Ajang Duta Anak Indonesia 2026

"Kita tetap akan mengganti uang itu apabila ada putusan Pengadilan Negeri atas status dan kepemilikannya sesuai hitungan tim aprasial. Baru Pemkab bisa menggantinya," katanya, Sabtu (2/3/2024).

Sementara itu, Pj Bupati Probolingo, Ugas Irwanto menegaskan perkara tersebut sudah dimediasi oleh pihak Forkopimcam Banyuanyar dengan ahli waris.

"Telah kami mediasi dengan pihak penggugat dan disepakati. Proses pembelajaran tetap jalan dan untuk menentukan siapa pemilik sah SDN yang dimaksud maka harus melalui jalur hukum. Bila sudahd ada putusan pengadilan akan kita ikuti, apakah tanah tersebut milik Pemkab atau milik ahli waris sebagai penggugat," ucap Ugas.

Baca Juga: Terima SK, DPC PPP Kota Probolinggo Pasang Target Raih Lima Kursi DPRD

"Mengenai masalah ganti rugi, kami juga menunggu hasil putusan pengadilan," tegasnya lagi.

 

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.