Rabu, 22 Jul 2026 07:08 WIB

Kades di Tulungagung Dukung Paslon 02, Ini Putusan Bawaslu

Tangkapan layar aksi dukugan untuk Paslon 02. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tangkapan layar aksi dukugan untuk Paslon 02. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung usai sudah. Bawaslu Tulungagung memutuskan Kades Kradinan, Eko Sujarwo tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam Pemilu 2024.

Di dalam video yang beredar, kades tersebut menggunakan kaos dan mengucapkan yel-yel dukungan kepada pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Sandang Status Tersangka, Kades di Probolinggo Masih Hirup Udara Bebas

Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito mengatakan, pada Kamis (22/2/2024) lalu, pihaknya telah melakukan hasil kajian dari hasil penyelidikan Gakumdu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Kades Kradinan Eko Sujarwo.

Hal itu, dilakukan atas dasar video beredar yang menunjukan Kades Kradinan menggunakan kaos dan menerikan yel-yel dukungan kepada Prabowo Subianto dan Girban Rakabuming Raka.

“Hasil kajian dan penyelidikan, kami bawa ke rapat pleno untuk memutuskan perkara ini. Hasilnya, kami tidak menemukan unsur pelanggaran dalam video yang beredar, melibatkan Kades Kradinan tersebut,” ujarnya, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Kemendes PDT, PKDI, dan Kampus di Lamongan Dorong Pembangunan Desa Berkelanjutan

Pungki menjelaskan, penggunaan kaos dan menerikan yel-yel dukungan kepada Paslon Capres dan Cawapres nomor urut 2, itu diakui sebagai aksi reakisonal oleh para saksi dan kades yang bersangkutan.

Pasalnya, tidak ada undangan dan ajakan kepada masyarakat untuk mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi acara itu tidak ada undangan, dan memang mereka sudah biasa ngopi di warung itu,” jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Petasan Bergambar Prabowo - Gibran di Bangkalan Diamankan Polisi

Pihak Bawaslu juga tidak menemukan unsur kesengajaan di dalam video dan hasil klarifikasi pihak-pihak yang bersangkutan tersebut. Di sisi lain, kegiatan itu dilakukan di luar Desa Kradinan.

“Maka dari itu, hasil pleno ini sudah kami sampaikan kepada kades yang bersangkutan. Bahkan dia sudah dibebaskan dari laporan dugaan pelanggaran pemilu,” pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.