Selasa, 23 Jun 2026 00:27 WIB

Polisi Tangkap 6 Tersangka Pengoplos Elpiji di Sidoarjo, BB Ratusan Tabung Gas

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing saat press rilis kasus LPG oplosan. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing saat press rilis kasus LPG oplosan. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Enam orang di Sidoarjo, diringkus polisi karena kedapatan mengoplos elpiji subsidi 3 Kg ke elpiji 12 Kg nonsubsidi. Mereka telah menjalankan aksinya selama 1-2 tahun.

Para tersangka diamankan di 2 lokasi berbeda. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan penjualan elpiji 12 Kg mulai Rp135 ribu hingga Rp150ribu.

Baca Juga: Hilang Kendali, Dua Pemotor Asal Nganjuk Tewas Terjun ke Waduk Kalimati Sidoarjo

Para tersangka yakni K, MN, NHD, ER dan H, diamankan polisi dari sebuah gudang kawasan Buduran, sementara 2 pemilik usaha berstatus DPO. Sedangkan 1 orang berinisial S (31) diamankan di Candi, Sidoarjo.

"Barang bukti yang diamankan polisi dari gudang (Buduran) tersebut, antara lain 238 tabung elpiji 3 Kg tanpa isi, 208 tabung elpiji 3 Kg, 60 tabung elpiji 12 Kg tanpa isi, 7 tabung elpiji 12 Kg, timbangan, tang, obeng dan plastik segel tabung elpiji 3 kilogram," papar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: APL Resmikan PLTS Atap di Sidoarjo, Pangkas Emisi 264 Ton per Tahun

"Dalam sehari mereka bisa memproduksi 50 sampai dengan 100 tabung elpiji Ukuran 12 Kg. Upah yang didapatkan yaitu Rp600 ribu di bagi untuk lima orang. Masing-masing mendapatkan Rp120 ribu," jelasnya.

Sementara di lokasi pengoplosan elpiji di Candi, tersangka S bisa mengoplos 2-3 kali dalam sepekan. Aksi itu dilakukan sejak Oktober 2022.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

"Dari tersangka S diamankan 71 tabung elpiji 12 Kg, 140 tabung elpiji 3 Kg tanpa isi, 30 tabung elpiji 12 Kg tanpa isi. Satu unit mobil Carry hitam, 50 label elpiji 12 Kg, 350 label elpiji 12 Kg warna kuning, 4 regulator, 40 stop kran dan beberapa perlengkapan pengoplosan," tutup Christian.

Tersangka diancam hukuman 6 tahun penjara, sebagaimana Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.