Sabtu, 20 Jun 2026 07:56 WIB

Tahanan Perempuan di Tulungagung Ini Dipasangi Alat Pengawas Elektronik

Petugas memasang alat pengawas elektronik di kaki terdakwa. (Foto: Dok. Kejari Tulungagung)
Petugas memasang alat pengawas elektronik di kaki terdakwa. (Foto: Dok. Kejari Tulungagung)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Tulungagung memasang alat pengawas elektronik (APE) terhadap S (53) warga Desa Siyoto Bagus, Kecamatan Besuki. Perempuan ini adalah terdakwa kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah.

Alat tersebut dipasang di kaki kanan terdakwa. Pemasangan alat ini dilakukan setelah kejaksaan menetapkan statusnya sebegai tahanan kota.

Baca Juga: 5.292 Liter Solar B30 Dilelang Kejari Tulungagung, Ini Harganya

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Putra mengatakan kasus ini bermula saat S menjadi saksi perceraian anaknya. Saat persidangan S yang ada di bawah sumpah memberikan keterangannya sebagai saksi.

Namun keterangan yang diberikan ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya. S lalu dilaporkan ke pihak berwajib terkait keterangan yang diberikan tersebut.

"Sidang perceraiinya terjadi pada bulan Oktober lalu, saat itu S menjadi saksi dan memberikan keterangan dibawah sumpah tidak sesuai kenyataan," ujarnya, Rabu (21/2/2024).

Polisi yang menerima laporan lalu melakukan proses penyidikan. Atas keterangan palsu ini S dijerat dengan pasal 242 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

Baca Juga: Tahanan Lapas Kediri Dipaksa Makan Cacing hingga Staples, Kini Trauma Berat

Berkasnya juga sudah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses selanjutnya. Pihak kejaksaan memutuskan menjadikan S sebagai tahanan kota. Mereka lalu memasang alat pengawas di kaki kanannya.

“Alat ini memantau keberadaannya selama 24 jam. Ada GPS (global positioning system) yang memastikan S tidak keluar dari wilayah Tulungagung,” tuturnya.

Selama proses penyelidikan tidak dilakukan penahanan terhadap S. Hal ini dikarenakan selama proses tersebut S sangat kooperatif. Keputusan untuk menjadikan S sebagai tahanan kota dilakukan saat pelimpahan berkas tahap kedua. Pihak kejaksaan mempertimbangkan faktor usia terdakwa dan telah membayar uang jaminan sehingga tidak ditahan.

Baca Juga: Kejari Tulungagung Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di RSUD dr Iskak

"Saat ini berkas akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk proses selanjutnya," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.