47 TPS Bangkalan Salah Prosedur, Akibatnya Harus Coblos dan Hitung Ulang
- Penulis : Fathor Rahman
- | Sabtu, 17 Feb 2024 13:23 WIB
jatimnow.com - Banyaknya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemilihan umum di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Bangkalan membuat Bawaslu Bangkalan memberikan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan terdapat 12 TPS yang akan melakukan pencoblosan ulang. Hal itu terjadi akibat adanya kesalahan prosedur dalam tata cara pemungutan suara.
Baca Juga: TPS Sabet Penghargaan di Ajang PELINDO GRC Award 2025
"Untuk pemungutan ulang ada 12 TPS," ujarnya, Sabtu (17/2/2024).
Namun pihaknya belum bisa memastikan pencoblosan itu akan dilakukan kapan. Sebab, saat ini masih menunggu logistik dari KPU.
Baca Juga: KPU Kota Blitar Gelar Pleno Penetapan Kepala Daerah Secara Online
"Pelaksanaan masih dikoordinasikan karena KPU tidak memiliki cadangan plano. Kami juga menunggu logistik untuk pemungutan ulang itu," imbuhnya.
Tak hanya itu, juga terdapat 47 TPS yang saat ini masih dalam kajian untuk dilakukan penghitungan suara ulang. Dari jumlah itu, dipastikan 35 TPS akan dilakukan pengitungan suara ulang dalam waktu dekat.
Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Tingkatkan Kapasitas TPS 3R Balak, Kini Bertambah 23 Desa
"Pekan ini akan dilakukan. Kalau untuk yang masuk dalam kajian kami ada 47 TPS. Untuk yang kami rekom ada 35, sisanya masih dalam proses pengkajian," pungkasnya.
Rep : Fathor Rahman
Editor : Endang Pergiwati