Rabu, 17 Jun 2026 23:44 WIB

Bawaslu Kota Batu Tertibkan Spanduk Kecam Gibran, Ini Dalihnya

  • Penulis : Gerhana
  • | Jumat, 02 Feb 2024 14:02 WIB
Salah satu spanduk kecaman dan penolakan Gibran di Kota Batu. (Foto : Bawaslu Kota Batu)
Salah satu spanduk kecaman dan penolakan Gibran di Kota Batu. (Foto : Bawaslu Kota Batu)

jatimnow.com - Bawaslu Kota Batu menerima informasi masyarakat terkait keberadaan beberapa spanduk kecaman dan penolakan Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka.

Spanduk-spanduk bernada provokatif itu tersebar di berbagai wilayah di Kota Batu, dan sudah ditertibkan selama Januari 2024.

Baca Juga: Audit Sampah Ungkap Sachet Kuasai Limbah Rumah Tangga Batu

Spanduk-spanduk itu terpasang di Desa Sidomulyo, Desa Mojorejo, Jalan Brantas, Jalan Trunojoyo dan Jalan Bukit Berbunga.

Tulisan pada spanduk-spanduk itu yakni seperti 'Kamu Tidak Beretika Persis Seperti Putusan MKMK' dengan mengatasnamakan 'Warga Madura Pecinta Mahfud MD'.

Kemudian juga ada spanduk yang bertuliskan 'Kami Tersakiti Oleh Gibran' dengan mengatasnamakan pihak yang sama.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi mengatakan, spanduk-spanduk tersebut dinilai melanggar konten dan penempatan lokasi pemasangan.

Baca Juga: Pemuda Mojokerto Lompat dari Jembatan Cangar Batu, Ini Dugaan Motifnya

Pihaknya sudah meminta jajaran Panwaslu kecamatan (Panwascam) untuk mencopot spanduk-spanduk tersebut, dan terus melakukan patroli pengawasan.

"Konten spanduk tersebut bernuansa provokatif antar Paslon pada Pilpres 2024. Selain itu juga melanggar ketentuan lokasi pemasangan, karena ditempatkan di pagar fasilitas pemerintah dan halaman pribadi tak berizin," kata Yogi pada Jumat (2/2/2024).

Hasil kajian Bawaslu Kota Batu menyatakan bahwa spanduk-spanduk tersebut secara administratif, melanggar Ketentuan PKPU Kampanye dan Perwali Nomor 23 tahun 2012.

Baca Juga: Mikutopia, Destinasi Wisata Alternatif di Kota Batu

"Selain itu, muatan kontennya berpotensi pidana, karena melanggar ketentuan Pasal 280 Ayat (1) Huruf c dan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," katanya.

Spanduk-spanduk tersebut ditertibkan juga untuk menjaga kondusifitas wilayah Kota Batu menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Bawaslu Kota Batu juga belum mengetahui siapa pelaku atau pihak yang bertanggung jawab terhadap pembuat atau pemasang spanduk-spanduk tersebut," katanya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.