Minggu, 21 Jun 2026 08:09 WIB

Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

  • Penulis : Gerhana
  • | Jumat, 26 Jan 2024 16:31 WIB
Ardian Nugroho (43), warga Jalan Papa Biru ditetapkan sebagai tersangka penipuan jual-beli tanah kavling oleh Polresta Malang Kota. (Foto : Dok. Polresta Malang Kota for jatimnow.com)
Ardian Nugroho (43), warga Jalan Papa Biru ditetapkan sebagai tersangka penipuan jual-beli tanah kavling oleh Polresta Malang Kota. (Foto : Dok. Polresta Malang Kota for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pria bernama Ardian Nugroho (43), asal warga Jalan Papa Biru, Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota. Ardian diduga sebagai penipu jual beli tanah kavling di Kota Malang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, tersangka dilaporkan oleh korbannya bernama Tedik sejak 14 Desember 2023.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Awalnya, Ardian menawarkan perumahan dan tanah kavling bernama Pesona Krajan. Kemudian, korban tertarik dengan penawaran tersangka dan memilih kavling tanah senilai Rp 335 juta.

"Korban mencicil pembelian unit tanah kavling Pesona Krajan selama 12 bulan, memilih sistem pembayaran in-house, terhitung sejak 11 Agustus 2021," kata Danang pada Jumat (26/1/2024).

Kemudian, korban setiap bulannya membayar cicilan dari Rp11 juta hingga mencapai Rp115 juta. Pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening atas nama tersangka.

Baca Juga: Baterai Motor Listrik Overload, Ruang Praktikum Polinema Malang Hangus Terbakar

Setelah melunasi cicilan, korban meminta Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada tersangka. Namun, permintaan korban selalu tidak dipenuhi oleh tersangka.

Korban akhirnya mencari tahu kejelasan tanah kavling yang ditawarkan oleh tersangka. Kemudian, diketahui bahwa status tanah yang dijual oleh tersangka masih milik orang lain.

Baca Juga: Pedagang hingga Driver Ojol Malang Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

"Korban merasa telah ditipu, dan melapor kejadian yang dialaminya itu ke Satreskrim Polresta Malang Kota," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ardian Nugroho dijerat dengan Pasal 378 dan/ atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan/ Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.