Sabtu, 20 Jun 2026 04:36 WIB

Jokowi Dituding Gunakan Kekuasaan untuk Halalkan Nepotisme

  • Penulis :
  • | Kamis, 25 Jan 2024 12:12 WIB
Direktur Presisi, Demas Brian W. (Foto: Miko for jatimnow.com)
Direktur Presisi, Demas Brian W. (Foto: Miko for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo di Halim Perdana Kusuma Rabu (24/01/24) tentang presiden boleh berkampanye dan memihak, akhirnya menjadi polemik. Pernyataan Jokowi dinilai berbahaya bagi kelangsungan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

Direktur Presisi, Demas Brian W menyatakan bahwa presiden itu hanya boleh memihak dalam kapasitas pribadi pada saat di TPS nanti. Yaitu saat ia akan menyalurkan suara pribadi di TPS ketika hari pencoblosan.

Baca Juga: Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

"Sungguh akan membahayakan sendi-sendi negara demokrasi dan konstitusi, jika Presiden Jokowi menunjukkan sikap terang-terangan dengan pernyataan keberpihakannya pada Gibran anaknya," tegas Demas dalam siaran pers, Kamis (25/1/2024).

Menurut Demas, ini membuktikan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan negara sedang bekerja untuk memenangkan sang anak presiden, Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.

"Perhatikan pasal-pasal dalam UUD RI Tahun 1945 yang dapat disalahgunakan atau dapat berpengaruh pada pimpinan/pejabat negara untuk mendukung keberpihakan Presiden," ungkap dia.

Lebih lanjut dikatakan, pasal-pasal itu adalah Pasal 4 ayat (1) menyatakan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.

Baca Juga: Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

Pasal 10 juga menyebutkan Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

"Pasal ini memiliki potensi disalahgunakan presiden untuk menggerakkan pimpinan/pejabat pemerintahan, TNI dan Polri serta kepala daerah dan lurah," tegas Demas.

Menurut Demas, karena keberpihakan politik presiden telah dimanifestasikan berpihak dan mengarah pada indikasi nepotisme, maka sangat mungkin program-program pemerintahan juga diarahkan untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Sapi Gemoy Hewan Kurban Presiden Prabowo di Tulungagung Bernama Fajar

"Ini jelas jelas merupakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan jelas terbukti memenuhi unsur berupa perbuatan melanggar hukum dan perbuatan tercela sebagaimana pasal 7A UUD 1945, dan sekaligus melanggar Konstitusi yaitu sumpah janji presiden pada pasal 9 UUD 1945," ungakap dia.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.