Selasa, 16 Jun 2026 23:58 WIB

Kakek di Bojonegoro Diadili karena Curi Ayam Milik Bu Kades

Kakek Suyatno asal Desa Pandantoyo saat duduk di kursi pesakitan karena dituding mencuri ayam milik kepala desa. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kakek Suyatno asal Desa Pandantoyo saat duduk di kursi pesakitan karena dituding mencuri ayam milik kepala desa. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kakek Suyatno (58) hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Lansia itu didakwa mencuri ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Perkara pencurian ayam senilai Rp4,5 juta berujung pelaporan itu bermula pada peristiwa 2022 lalu. Meski membantah mencuri, Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, tetap menyeret warganya itu hingga ke meja hijau. Terdakwa dilaporkan ke polisi oleh Siti Zumarok, adik sang kades.

Baca Juga: Perkuat Pasokan Gas Nasional, PGN SOR III Kunjungi JTB Bojonegoro

Penasihat hukum Suyatno, Hanafi, menjelaskan bahwa kliennya didakwa dengan pasal pencurian. Pihaknya hingga saat ini meragukan harga ayam Rp4,5 juta sebagaimana disebutkan jaksa.

“Terdakwa disebut melakukan pencurian ayam jago, sebenarnya persoalan itu sudah terjadi sejak tahun 2022 dan baru sidangkan saat ini. Secara tegas bahwa klien kami tidak pernah mencuri sebagaimana yang dituduhkan,” terang Hanafi, Rabu (24/1/2024).

Menurut Hanafi, perkara ini sarat kejanggalan. Sebab di tahun kejadian, kliennya membeli ayam di Pasar Dander senilai Rp110 ribu dan menjualnya kembali ke Pasar Temayang dengan harga Rp120 ribu.

Konflik muncul saat ada yang menyampaikan jika ayam yang dijual Suyatno serupa dengan ayam milik Bu Kades.

Mediasi sempat dilakukan beberapa kali meski berlangsung alot. Kakek Suyatno lantas ditahan pada 10 Januari 2024 dan menjalani sidang hari ini.

Baca Juga: Hari ke 4 Lebaran, Jalur Babat–Bojonegoro Macet di Simpul Tugu Wingko

"Sempat ada tawaran untuk RJ (restorative justice) tapi kami menolak. Karena memang klien kami tidak pernah melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan," sambungnya.

Masih kata Hanafi, pihaknya mengetahui jika nominal harga ayam yang masuk ke surat dakwaan, rupanya adalah harga mahar dari ayam milik kades yang didapat dari guru spiritualnya.

"Ini yang tidak masuk akal, sejak kapan harga mahar dimasukkan perkara ini, kita lihat saja fakta persidangannya nanti bagaimana pembuktiannya," tambahnya.

Baca Juga: Terungkap, Ini Biang Kerok Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Bojonegoro

Sementara itu, Humas PN Bojonegoro, Sonny Eko Adriyanto, mengungkapkan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadahan.

Soal restorative justice yang pernah ditawarkan, Sonny mengungkap bahwa persidangan sudah sesuai syarat formil.

“Kalau di dalam perkara ini yang saya baca, nilai kerugian yang tercantum adalah 4,5 juta. Jadi secara formil, perkara ini layak untuk disidangkan. Terlepas nanti pembuktiannya seperti apa, biarkan fakta persidangan akan menentukan,“ ujar Sonny.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.