Minggu, 21 Jun 2026 23:17 WIB

Ibu di Surabaya 2 Tahun Aniaya Anak Kandung karena Bisikan Gaib

  • Penulis : Haryo Agus
  • | Selasa, 23 Jan 2024 06:02 WIB
Ibu penganiaya anak kandung saat dihadirkan waktu press rilis di Polrestabes Surabaya (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Ibu penganiaya anak kandung saat dihadirkan waktu press rilis di Polrestabes Surabaya (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang ibu di Surabaya dengan tega menganiaya anak kandung yang masih berusia 9 tahun karena melakukan amalan-amalan mistis.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, ibu berinisial ACA menganiaya anak kandungnya sejak dua tahun lalu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

ACA dengan tega menganiaya anaknya dengan menyuruhnya untuk meminum air panas dan menyiramkannya ke tubuh korban. Tak hanya itu, sang ibu juga mencatok tangan anaknya dan mencabut giginya menggunakan tang.

"Hal itu dilakukan ibunya karena melakukan praktik amalan-amalan mistis atau hal gaib. Namun, perihal itu masih kita dalami," kata Hendro di Polrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

Namun, lanjut Hendro, saat pemeriksaan sang ibu menyangkal perbuatannya itu. Sang ibu mengaku perlakuan tersebut dilakukan karena sang anak dianggap nakal.

"Putrinya ini apabila melakukan kesalahan akan disanksi keras seperti dicatok tangannya, disuruh minum air mendidih, kemudian tangannya diikat dan menyiramnya dengan air mendidih," ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Hendro melanjutkan, apa yang dilakukan oleh ACA ini sudah berjalan sejak anaknya berusia 7 tahun. Sebelumnya, korban juga pernah dirawat di Dinas Sosial selama 6 bulan dengan kasus serupa.

"Kemudian korban dikembalikan ke rumahnya. Namun penganiayaan itu kembali terjadi. Hingga Dinsos membawa korban untuk melapor ke Polrestabes Surabaya," ucapnya.

Kendati demikian, sang anak tetap membela ibunya dan mengaku bahwa apa yang dilakukan ibunya itu karena perilakunya yang salah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Hal yang memprihatinkan, si anak ini tetap membela ibunya. Dia mengatakan jika ibunya tidak bersalah. Yang salah saya (korban) karena nakal," tandasnya.

Atas perbuatannya, korban dikenakan pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 dan 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 10 tahun.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.