Kamis, 18 Jun 2026 23:52 WIB

Polisi Beber Aksi Bejat 4 Anggota Keluarga yang Cabuli Siswi SMP di Surabaya

  • Penulis : Haryo Agus
  • | Senin, 22 Jan 2024 17:48 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono didampingi Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan saat press rilis di Polrestabes Surabaya (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono didampingi Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan saat press rilis di Polrestabes Surabaya (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus pencabulan siswi SMP di Surabaya, berawal dari sang kakak yang menyetubuhi korban saat masih kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Hingga akhirnya sang ayah dan dua paman korban ikut melakukan pelecehan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan kasus tersebut sudah terjadi sejak 2020 saat korban berinisial B (13) masih duduk di kelas 3 SD.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Kakak korban MNA (17) dengan tega menyetubuhi adiknya yang saat itu masih berusia 9 tahun. Sedangkan ayah ME (43) serta paman korban IW (43) dan MR (49) melakukan pelecehan terhadap korban dengan menyentuh bagian dada korban.

"Yang menyetubuhi ini hanya kakak kandung korban. Sedangkan ayah dan kedua paman hanya melakukan tindak pelecehan. Jadi beda ya, menyetubuhi dan melakukan pelecehan," kata Hendro saat memberikan keterangan resmi di Polrestabes Surabaya, Senin (22/1/2023).

Aksi ini, kata Hendro, sudah terjadi selama 4 tahun. Aksi bejat tersebut terakhir dilakukan pada bulan Januari ini, saat sang kakak sedang mabuk dan ingin menyetubuhi korban.

"Namun korban sedang menstruasi, kemudian kakak korban memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban," jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Dari pengakuannya, lanjut Hendro, para pelaku mengaku khilaf saat melihat korban memakai pakaian ketat. Terlebih, kondisi rumah saat itu sedang sepi.

"Pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan keadaan rumah sepi, tidak ada orang dan pelaku khilaf ketika melihat pakaian korban press body," ujarnya.

Hendro menjelaskan bahwa keempat pelaku saling mengetahui perbuatannya terhadap korban. Namun, keempatnya tak saling membahas saat bertemu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Para pelaku tak melakukan bersama-sama tetapi saling mengetahui. Namun keempatnya tidak saling membahas saat bertemu," ucapnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.