Lapas Kelas II A Bojonegoro Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia Kamar Hunian
- Penulis : Misbahul Munir
- | Jumat, 12 Jan 2024 15:38 WIB
jatimnow.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro memusnahkan barang terlarang milik narapidana hasil razia atau penggeledahan ruang tahanan, pada Jumat (12/01/2024).
Adapun barang bukti hasil razia dari kamar hunian warga binaan pemasyarakatan ini barang terlarang tersebut merupakan hasil razia dari petugas mulai kurun waktu bulan Juni 2023 sampai dengan Desember 2023. di halaman lapas setempat dengan cara dibakar. Ada 15 jenis barang bukti yang dimusnahkan. Di antaranya, 101 buah handphone, 50 korek api, 100 charger hp, 100 kabel data, 75 buah headset, 20 sajam dan beberapa barang bukti lainnya.
Baca Juga: TNI-Polri Geledah Blok Hunian Wanita di Rutan Probolinggo
Kalapas Bojonegoro Sugeng Indrawan menjelaskan, barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut, merupakan hasil razia dari petugas mulai kurun waktu bulan Juni 2023 sampai dengan Desember 2023. Razia itu merupakan upaya untuk meminimalisir peredaran barang terlarang di Lapas.
“Inilah bentuk komitmen kami bahwa Lapas Bojonegoro mulai sekarang bersih dari HP, Narkoba, dan hal-hal yang dilarang sesuai dengan aturan. Kami berharap bahwa apa yang kami lakukan hari ini menjadi tonggak ke depan bahwa kita (Lapas Bojonegoro) akan lebih baik lagi,” ujar Sugeng.
Baca Juga: 365 Warga Binaan Lapas Tulungagung Diusulkan Terima Remisi Lebaran
Pemberantasan atau razia peredaran barang terlarang itu, lanjut Sugeng, akan dilakukan secara rutin baik secara terjadwal maupun mendadak. Petugasnya akan memeriksa semua isi kamar para napi ataupun kamar tahanan.
“Jika ditemukan barang larangan seperti yang tercantum dalam Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Rutan dan Lapas, maka akan kita sita untuk dimusnahkan,” tegasnya.
Baca Juga: Melihat Keceriaan Warga Binaan Lapas Tulungagung Saat Berbuka Bersama Keluarga
Selain razia internal yang dilakukan oleh petugas Lapas, tambah Sugeng, ada juga razia secara mendadak yang dilakukan oleh Tim Satops Patnal Pas Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.
"Tujuannya, untuk meminimalisir barang larangan di kamar para napi ataupun tahanan di lingkungan Lapas," pungkasnya.
Editor : Endang Pergiwati