Kamis, 18 Jun 2026 11:25 WIB

Bawaslu Kota Batu Imbau Pelaksana Kampanye: Jangan Takut Mengurus STTPK

  • Penulis : Gerhana
  • | Minggu, 17 Des 2023 15:32 WIB
Kegiatan Bawaslu Kota Batu. (Foto : Gerhana/jatimnow.com)
Kegiatan Bawaslu Kota Batu. (Foto : Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu menghimbau kepada pelaksana kampanye untuk tidak takut mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dalam menggelar kegiatannya di Kota Batu, Jawa Timur. Hal ini setelah ditemukan adanya satu pelaksana kampanye yang melanggar

Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid menyampaikan, bahwa STTPK merupakan salah satu syarat pelaksanaan kegiatan kampanye. Hal ini termasuk kegiatan kampanye dengan pertemuan terbatas ataupun tatap muka.

Baca Juga: Audit Sampah Ungkap Sachet Kuasai Limbah Rumah Tangga Batu

"Itu wajib dilakukan oleh para pelaksana kampanye termasuk petugas kampanye, maupun partai politik, peserta pemilu untuk melakukan pengurusan STTPK," kata Yogi pada Minggu (17/12/2023).

Nantinya, STTPK ini menjadi inventarisasi atau identifikasi kegiatan-kegiatan dari para pelaksana kampanye. Sehingga, pihak Bawaslu maupun KPU dapat mengawasi setiap kegiatan kampanye yang dilakukan.

"Agar terdeteksi meminimalisir potensi konflik yang ada, konflik horizontal, maupun pemenuhan aturan, STTPK tolong disampaikan," katanya.

Dia mengungkapkan, pihaknya baru-baru ini baru saja menemukan adanya satu pelaksana kampanye yang tidak menyertakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dalam menggelar kegiatannya di Kota Batu, Jawa Timur.

Namun, Yogi enggan menyebutkan siapa pelanggar pelaksana kampanye tersebut. Pihaknya juga sudah menegur pelaksana kampanye tersebut untuk mengurus STTPK.

"Sudah ada (melanggar), sudah kita telepon, sudah kita minta, termasuk sosialisasi itu kita minta untuk dituliskan STTPK. Satu, sementara yang kemudian harus diurus STTPK-nya," katanya.

Selain itu, sejauh ini pihaknya telah menerima empat kegiatan dari para pelaksana kampanye dengan STTPK.

"Catatan kami, STTPK itu ada sekitar empat, minggu lalu ada STTPK, ada STTPK di Pendem, kegiatan kampanye di Pendem, plus kemudian kunjungan caleg (calon legislatif) DPR RI yang kemudian ada STTPK-nya, termasuk kampanye di flashmob minggu lalu, itu sudah ada STTPK-nya," katanya.

Baca Juga: Pemuda Mojokerto Lompat dari Jembatan Cangar Batu, Ini Dugaan Motifnya

Lebih lanjut, pelaksana kampanye dapat mengurus STTPK di Bawaslu Kota Batu, Polres Batu dan KPU Kota Batu. Nantinya, setelah diterbitkan STTPK, Bawaslu akan mengeluarkan surat himbauan terhadap kegiatan apa saja yang diperbolehkan dan tidak boleh oleh pelaksana kampanye.

"Bersurat saja, setiap melaksanakannya itu wajib, personal pun bisa, terlebih kalau acara rapat umum nanti memang iya, peserta pemilu, tapi ketika terdaftar sebagai pelaksana kampanye, caleg itu bisa melakukan secara personal," katanya.

Yogi berharap, seluruh pelaksana kampanye dapat mengurus STTPK ketika akan menggelar kegiatannya. Apalagi, menurutnya aturan kampanye saat ini dinilai sangat cukup longgar dibandingkan sebelum-sebelumnya.

Selain itu, menurutnya, mengurus STTPK mudah dilakukan yakni bisa melalui komunikasi WhatsApp (WA).

"Mudah, silahkan WA-kan kami, ke Bawaslu, ke KPU, atau langsung ke Polres," katanya.

Baca Juga: Mikutopia, Destinasi Wisata Alternatif di Kota Batu

Lebih lanjut, pihaknya khawatir, apabila pelaksana kampanye menggelar kegiatan tanpa adanya STTPK dapat menerobos aturan larangan-larangan yang ada.

"Kalau tidak ada STTPK-nya, tidak ada pengawasan, kita khawatir terjadi konflik, larangan-larangan kampanye di trabas saja, kemudian melakukan pelanggaran, yang itu bisa jadi mungkin berkaitan dengan pelanggaran pidana Pemilu, khawatir kita seperti itu," katanya.

Dia juga menghimbau kepada pelaksana kampanye untuk tidak takut mengurus STTPK. Sebab, apabila para pelaksana kampanye tidak memiliki STTPK dengan kegiatannya, maka Bawaslu Kota Batu dapat merekomendasikan kepada PPK untuk membubarkan.

"Sehingga, jangan sampai takut, karena mungkin misalnya ini berkaitan dengan kepolisian, takut diawasi atau takut diinteli, justru dengan memberitahukan, maka akan kita sampaikan apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh," katanya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.