Sabtu, 20 Jun 2026 18:43 WIB

Kepala SMPN 6 Bojonegoro jadi Tersangka Baru Korupsi Dana BOS

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tetapkan Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2020 - 2021.

Sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro itu, Jaksa Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni bendahara dan operator sekolah, Edi Santoso dan Reni Agustina. Kasus hukum keduanya kini telah memasuki masa persidangan.

Baca Juga: Perkuat Pasokan Gas Nasional, PGN SOR III Kunjungi JTB Bojonegoro

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil pengembangan Jaksa Penyidik akhirnya menetapkan Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi sebagai tersangka, karena diduga mengetahui dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS SMPN 6 Bojonegoro tahun 2021.

“Selanjutnya, kita akan melakukan penahanan kepada Kepala Sekolah SMPN 6 Sarwo Edi di Lapas Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Aditia, Jumat (15/12/2023).

Aditia berkomitmen akan mengusut tuntas kasus korupsi dana BOS ini hingga ke akarnya, tanpa terkecuali.

Baca Juga: Kejari Jember Periksa 20 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

"(Untuk keterlibatan dinas) masih akan terus kita dalami," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Sarwo Edi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo ayat 18 dan subsider pasal 3.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Sarwo Edi, Nur Samsi mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini, kliennya dinyatakan bersalah dikarenakan ada sejumlah pengeluaran di luar Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Sehingga Kepala Sekolah Sarwo Edi ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik.

Baca Juga: Lantik 128 Kepala Sekolah di Jatim, Khofifah: Bangun Sinergi dan Kolaborasi

"Tentu kita akan melakukan upaya pembelaan, sebab berdasarkan keterangan tersangka dana yang dikeluarkan atau dicairkan itu semata-mata untuk pemeliharaan dan kegiatan sekolah tidak untuk kepentingan pribadi. Jadi hanya sebatas ada kelalaian dia mencairkan dana yang tidak tercantum di RKAS,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro itu, tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp335 juta. Adapun total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp695 juta dari Rp1,4 miliar dana BOS yang diterima.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.