Rabu, 17 Jun 2026 18:55 WIB

3 Terdakwa Kasus Dugaan Perintangan Usaha PT WBS Diputus Bersalah, Ini Vonisnya

Tangis haru keluarga ketiga terdakwa usai pembacaan sidang putusan (Misbahul Munir/jatimnow.com)
Tangis haru keluarga ketiga terdakwa usai pembacaan sidang putusan (Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan bersalah kepada tiga warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan usaha tambang PT Wira Bhumi Sejati (WBS) pada Senin (11/12/2023).

Berdasarkan hasil putusan ketiga terdakwa, yakni Ahmad Imron, Isbandi dan Parno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana merintangi kegiatan usaha pertambangan dari PT WBS, sebagaimana yang diatur pada Pasal 162 Undang-Undang Minerba.

Baca Juga: Perkuat Pasokan Gas Nasional, PGN SOR III Kunjungi JTB Bojonegoro

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Nalfrijhon itu, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan pidana kurungan tanpa harus dijalani dengan masa percobaan 6 bulan.

Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Muchammad Fatchur Rozi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro.

"Alhamdulillah hari ini telah diputuskan oleh majelis hakim dengan putusan kurungan penjara tiga bulan tapi tidak perlu dijalankan putusannya. Kami bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim, Jaksa penuntut umum Deket Wahyudi, telah melaksanakan proses hukum dengan baik dan memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Rozi.

Baca Juga: Hari ke 4 Lebaran, Jalur Babat–Bojonegoro Macet di Simpul Tugu Wingko

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekry Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya masih belum memutuskan, apakah akan menerima atau mengajukan banding dari hasil putusan majelis hakim tersebut.

"Dari sidang putusan hari ini, kami belum bisa memutuskan (menerima/banding) kami diberikan waktu selama 7 hari untuk berfikir terlebih dahulu. Mengingat perkara ini, dari Kejaksaan Tinggi dan penyidikan dari Polda Jatim jadi kita masih berkoordinasi terlebih dahulu, apakah banding atau menerima," jelasnya.

Meski hasil putusan lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, lanjut Dekry, pihaknya tetap menghormati apa yang menjadi keputusan dari majelis hakim.

Baca Juga: Terungkap, Ini Biang Kerok Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Bojonegoro

Adapun hal-hal yang meringankan putusan itu, yakni ketiga terdakwa bersikap baik dan sopan selama proses persidangan berlangsung.

"Iya memang lebih ringan, di tuntutan kita sebelumnya ada pemidanaan kurungan penjara, dan ini diputus kurungan pidana 3 bulan dan masa percobaan 6 bulan. Artinya, bila selama 6 bulan itu (ketiga terdakwa) tidak melanggar hukum maka hukuman 3 bulan itu tidak perlu dilakukan," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.