Minggu, 21 Jun 2026 10:31 WIB

Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara

  • Penulis : Gerhana
  • | Minggu, 10 Des 2023 07:14 WIB
Tersangka pencurian benda-benda berharga berinisial ZA alias Ipin di gudang fesyen, Jalan Diponegoro, Kota Batu, Jawa Timur.
Tersangka pencurian benda-benda berharga berinisial ZA alias Ipin di gudang fesyen, Jalan Diponegoro, Kota Batu, Jawa Timur.

jatimnow.com - Tersangka pencurian benda-benda berharga berinisial ZA alias Ipin di gudang fesyen, Jalan Diponegoro, Kota Batu, Jawa Timur hanya bisa tertunduk di hadapan polisi. Pria 38 tahun itu terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya pada Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 03.32 WIB dini hari. Pelaku memasuki ke dalam gudang dengan cara melompat pagar, dan merusak gembok.

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

"Setelah itu, pelaku menyisir gudang, dan mengambil 8 unit HP berbagai merk, dua laptop milik gudang yang sebelumnya disimpan di meja admin gudang. Setelah itu, pelaku membawa kabur barang-barang tersebut dengan cara yang sama melompati pagar," kata Yussi usai menggelar press release pada Sabtu (9/12/2023) di Mapolres Batu.

Selanjutnya, korban berinisial RZ (33) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kemudian, pihak kepolisian mengejar pelaku dan dilakukan penangkapan di rumahnya yang berada di Jalan Permadi, Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Kami lakukan pengejaran dan penangkapan setelah tiga hari kejadian tersebut," katanya.

Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP

Ipin mengakui perbuatannya di hadapan petugas kepolisian bahwa dirinya terhimpit faktor ekonomi untuk membayar tunggakan kontrakan rumah dan kebutuhan sehari-hari.

"Setelah kami dalami, bahwa tersangka ini juga telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Batu sebanyak dua kali," katanya.

Baca Juga: Pencurian Plakat Jalan di Probolinggo Bikin Geram, Segini Taksiran Harga Bos Besi Tua

Polisi mengamankan satu unit HP dan dua laptop hasil pencurian. Untuk 7 HP lainnya belum ditemukan, atau masih dalam pencarian. Atas perbuatan pelaku, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp40 juta.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP atau Pencurian Dengan Pemberatan, dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun," katanya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.