Jumat, 24 Jul 2026 20:32 WIB

Pria di Kota Batu Bakar Kamar Kos Gara-gara Cemburu

  • Penulis : Gerhana
  • | Sabtu, 09 Des 2023 16:47 WIB
Tersangka berinisial ASP (26) berasal dari Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu yang membakar kamar kos. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Tersangka berinisial ASP (26) berasal dari Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu yang membakar kamar kos. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pria berinisial ASP (26) berasal dari Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu nekat membakar kamar kos. Pria tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto mengatakan, peristiwa pembakaran kamar kos terjadi pada Kamis (15/6/2023), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Rumah kos milik korban ASW (27) itu berada di Jalan Mangga, Desa Oro-Oro Ombo.

Baca Juga: Kakek di Probolinggo Bacok Tetangga Gegara Cemburu

Tersangka awalnya terlibat cekcok dengan pacarnya yang sudah dinikahi siri itu. Pelaku cemburu mengetahui pacarnya masih berhubungan dengan mantannya yakni korban.

Pelaku kemudian emosi menuju ke kamar kos korban yang dalam keadaan kosong. Tersangka juga membawa satu botol bensin yang dibelinya tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga: Pria di Bangkalan Tusuk Sahabat hingga Tewas, Dipicu Rasa Cemburu

"Kemudian, pelaku menyiramkan bensin tersebut ke kasur korban. Tidak lama, setelah 10 menit, pelaku membuang puntung rokok ke arah kasur tersebut, dan api membesar," kata Yussi, Sabtu (9/12/2023) di Mapolres Batu.

Kemudian, korban melapor ke pihak kepolisian. Selanjutnya, Satreskrim Polres Batu melalukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku. Tersangka sempat melarikan diri ke Pulau Kalimantan sekitar tiga bulan, dan kembali lagi ke Kota Batu karena kehabisan uang dan bekal.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita di Sampang, Cemburu Ditinggal Suami Korban ke Surabaya

"Adanya informasi tersebut petugas melakukan pencarian ke rumah tersangka yang berada di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, dan tersangka tanpa perlawanan menyerahkan diri dan diamankan di Polres Batu," katanya.

Dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100.000.000. Tersangka terancam terjerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.