Minggu, 14 Jun 2026 06:27 WIB

Jual Perumahan Bodong, Direktur PT Armandita Jaya Perkasa Dibekuk Polisi

  • Penulis : Haryo Agus
  • | Rabu, 06 Des 2023 07:39 WIB
Pres rilis kasus penipuan berkedok jual perumahan. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Pres rilis kasus penipuan berkedok jual perumahan. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Direktur PT Armandita Jaya Perkasa berinisal NJ (59) dibekuk polisi karena melakukan penipuan berkedok menjual perumahan bodong Puri Banjarpanji Residence di Desa Kedung Peluk, Candi, Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, perumahan tersebut akan dibangun di atas lahan seluas 6,6 hektare. Namun, tanah tersebut belum berpindah kepemilikan, lantaran NJ baru membayar sekitar Rp900 juta dari harga yang disepakati sekitar Rp14 miliar.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

Hendro menjelaskan, perumahan tersebut akan dibangun 450 unit rumah, dan sudah terjual sekitar 350 unit dengan harga rata-rata Rp140 juta hingga Rp150 juta.

"Hingga akhirnya, perumahan tersebut sama sekali belum ada progres pembangunan," Kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (05/12/2023).

Para pembeli yang merasa ditipu, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Ada delapan korban yang sudah melapor, dengan kerugian total Rp166 juta.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

"Terhadap 8 korban tersebut kerugian total sekitar 166 juta. Uang tersebut merupakan gabungan dari beberapa DP yang sudah dibayarkan oleh pelapor,"

Dalam melancarakan aksinya, Hendro mengatakan bahwa tersangka sengaja menyewa ruko di Jalan Ahmad Yani Surabaya sebagai kantor pemasaran.

Tersangka juga mengklaim sebagai seorang direktur di PT Armandita Jaya Perkasa. Namun PT tersebut tidak ada atau palsu.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

"Dari hasil pendalaman juga bahwasanya uang para korban, oleh pihak terlapor NJ ini yang seharusnya masuk ke rekening PT malah masuk ke rekening pribadi," ucapnya.

Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat pasal Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.