Suami Korban Resmi Tersangka Kasus Temuan Kerangka Manusia di Blitar, Motifnya Apa?
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Jumat, 24 Nov 2023 13:00 WIB
jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan Suprio Handono alias Nuhan sebagai tersangka kasus temuan kerangka manusia di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok. Kabupaten Blitar.
Nuhan, yang merupakan suami dari Fitriana, terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban dan menguburnya di lantai salah satu kamar. Peristiwa pembunuhan ini terjadi sekitar 2 tahun lalu.
Baca Juga: Warga Mayang Jember Syok Temukan Kerangka Manusia Saat Panen Singkong
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Fitriana. Selain membunuh, Nuhan juga terbukti telah mengubur jasad istrinya sendiri dan mengecornya di dalam rumah.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saudara SH terbukti telah melakukan pembunuhan,” ujarnya, Jumat (24/11/2023).
Polisi sebelumnya juga sudah memastikan bahwa kerangka manusia yang ditemukan terkubur dan dicor adalah Fitriana yang tak lain merupakan istri tersangka. Mereka telah mecocokkan identitas dengan keluarga korban di Kecamatan Konde, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Pencari Kayu Temukan Kerangka Manusia di Bukit Tungu Kalisat Jember
“Peristiwa pembunuhan ini terjadi sekitar 2 tahun lalu," tegas Samsul.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum dapat mengungkapkan motif peristiwa ini. Mereka masih mendalami keterangan yang diberikan oleh tersangka.
Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan
"Untuk motif belum bisa kami ungkapkan tunggu dulu,” pungkasnya.
Editor : Zaki Zubaidi