Senin, 22 Jun 2026 03:06 WIB

KA Wijaya Kusuma Tabrak Truk Mogok di Mojokerto, Perlintasa Tanpa Penjaga

Kondisi kecelakaan antara KA Wijaya Kusuma dan truk di Mojokerto. (Foto : Satrio Wicaksono via Twitter Komunitas Sahabat Kereta)
Kondisi kecelakaan antara KA Wijaya Kusuma dan truk di Mojokerto. (Foto : Satrio Wicaksono via Twitter Komunitas Sahabat Kereta)

jatimnow.com - Sebuah truk ringsek tertabrak KA Wijaya Kusuma keberangkatan Surabaya Gubeng tujuan Cilacap, Rabu (22/11/2023). Truk tersebut mogok di perlintasan tak terjaga di Mojokerto.

Melalui sebuah video yang beredar luas di media sosial, dump truck berwarna hijau itu mengalami mogok tepat di tengah perlintasan. Sebenarnya ada upaya untuk menarik truk bernomor polisi N 9533 UV itu ke arah belakang menggunakan truk molen.

Baca Juga: Pemotor Asal Trenggalek Tewas Usai Tabrak Bus di Tulungagung

Namun 30 menit kemudian sebelum berhasil ditarik sempurna, KA Wijaya Kusuma melintas. Kecelakaan pun tak terhindarkan. Kepala truk tanpa muatan itu hancur. Beruntuk kenek dan sopir selamat.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Insiden terjadi tepatnya di perlintasan sebidang tak terjaga di JPL 38, Km 51+8/9 petak jalan Stasiun Tarik - Stasiun Mojokerto, jalan Bangsal, Mojokerto.

Bukan hanya truk, dalam kejadian ini, menurut Luqman KA Wijaya Kusuma juga mengalami kerusakan pada beberapa bagian akibat benturan keras antara lokomotif dengan truk.

Namun demikian, awak sarana kereta api dan juga para pelanggan KA dipastikan tidak mengalami luka apapun. Kereta kembali melanjutkan perjalanan setelah semuanya dipastikan aman.

Luqman Arif, menyesalkan adanya kejadian ini. Terlebih, lokasi kejadian merupakan perlintasan sebidang KA yang dikelola swadaya masyarakat.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

“Artinya, tidak ada komunikasi intens antar penjaga perlintasan kanan dan kiri," terang Lukman melalui rilisnya.

Luqman arif memperingatkan kepada seluruh pengendara apabila akan melewati perlintasan sebidang kereta api, untuk berhenti sejenak memastikan kanan dan kiri tidak ada KA yang akan melintas.

“Ini sesuai UU Nomor 22 TH. 2009 Tentang LLAJ, pada pasal 114," tegasnya.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Vs Pickup di Tulungagung, Evakuasi Korban Berlangsung Dramatis

Pada pasal tersebut berbunyi Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. Mendahulukan kereta api dan
memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sementara itu, sanksi bagi pelanggar sesuai pasal 296 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

"Mari kita ciptakan keselamatan bersama di perlintasan sebidang KA, ciptakan rasa selamat dan aman bagi perjalanan KA maupun pengendara," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.